- Menyatakan Terdakwa I POLIN SIMANJUNTAK Alias PAK OLO, Terdakwa II BAKTI SINURAT Alias PAK ANDRE, Terdakwa III FRANS ADIOS MANALU Alias PAK JOSUA, Terdakwa IV ARIFIN SIREGAR dan Terdakwa V DESMON PANDRI SIAHAAN Alias PAK HARAPAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan Kesempatan Untuk Main Judi Dengan Melanggar Ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua.;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Total uang sebesar Rp. 912.200,- (sembilan ratus dua belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang sebesar Rp. 56.000.- (lima puluh enam ribu rupiah) dengan rincian :
- Pecahan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar.
- Pecahan uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Pecahan uang Rp.2.000,- (dua ribu ruiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
- Uang sebesar Rp.349.000.- (tiga ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah) dengan rincian :
- Uang sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian:
- Pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Pecahan uang Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar.
- Pecahan uang Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak15 (lima belas) lembar.
- Uang sebesar Rp.157.000.- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian :
- Uang sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian :
- 1 (satu) set kartu domino merk KABUKI yang berjumlah 28 (dua puluh delapan) lembar bergambar batik.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000, (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 146/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 146/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trikoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Manata Binsar Tua Samosir, Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Bacok |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. Pecahan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar. b. Pecahan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar c. Pecahan uang Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar a. Pecahan uang Rp.50.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar. b. Pecahan uang Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. c. Pecahan uang Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. d. Pecahan uang koin Rp.200,- (dua ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) keping Pecahan uang Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar. Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan.Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 146/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik5420