- Menyatakan Terdakwa RIRIT HANDAYANI Alias RIT Binti SAMIRO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 43 (empat puluh tiga) gelang berwarna emas yang terbungkus plastic beserta kertas;
- 8 (delapan) kertas bertuliskan kedai emas keta;
- 30 (tiga puluh) lembar kertas bertuliskan toko Mas Tanjung;
- 8 (delapan) lembar kertas bertuliskan toko Mas ABC Kiara Condong;
- 14 (empat belas) lembar kertas bertuliskan toko Mas ABC Jl. Kepatihan Bandung;
- 7 (tujuh) lembar kertas bertuliskan toko perhiasan Mas Dollar Baru;
- 5 (lima) lembar kertas bertuliskan toko Mas Hade Putra;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) pak plastic bening 8 x 12;
- 1 (satu) pak plastic bening 6 x 10;
- 1 (satu) buah tas warna ungu merk POLOPRO;
- 1 (satu) buah gelang warna cokelat beserta surat;
- 1 (satu) unit mobil merk Honda Brio warna merah No.Pol 1299 EC;
- 1 (satu) buah gelang emas beserta surat an. Toko Mas Italy;
- Uang senilai Rp. 4.720.000,- (empat juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 181/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 181/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada penuntut umum untuk perkara NUR HASAN Bin KASAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 181/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 181/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik7222