- 1 (satu) Buku Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES) Desa Random Kec Tanjung Harapan Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) Buku Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (PAPBDES) Desa Random Kec Tanjung Harapan Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Legalisir surat permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Random Kec Tanjung Harapan Tahun Anggaran 2015 nomor : 412.5/223/Kec.TH/2015 Tanggal 13 Agustus 2015 sebesar Rp 749.189.757,80,-;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Legalisir surat permohonan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Random Kec Tanjung Harapan Tahun Anggaran 2015 nomor : 412.5/222/Kec.TH/2015 Tanggal 13 Agustus 2015 sebesar Rp 49.110.400,-;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Legalisir surat permohonan penyaluran bantuan keuangan Desa Random Kec Tanjung Harapan Tahun Anggaran 2015 nomor : 412.5/ /Kec.TH/2015 Tanggal 04 Desember 2015 sebesar Rp 20.000.000,-;
- 1 (satu) Bendel Dokumen Legalisir surat permohonan penyaluran dana ADD Desa Random Kec Tanjung Harapan Tahun Anggaran 2015 nomor : 412.5/ /Kec.TH/2015 Tanggal 04 Desember 2015 sebesar Rp 552.334.763,68,-;
- 1 (Satu) Bendel Dokumen Legalisir Surat Keputusan Bupati Paser Nomor : 412.2/KEP-23/2015 tanggal 10 januari 2015 tentang bantuan keuangan kabupaten untuk desa dan bantuan keuangan desa lainnya tahun 2015 ;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Kaltim Desa Random Tahun 2015 dengan norek : 0021417343 An Random Bendes;
- 1 (satu) buku foto copy legalisir laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (LPJ-APBDes) desa random kec tanjung harapan tahun anggaran 2015;
- 1 (satu) buku foto copy legalisir laporan penyelenggaraan pemerintahan desa random tahun anggaran 2015;
- 1 (satu) buku laporan realisasi banatuan alokasi dana desa (add) anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) tahun anggaran 2015 dan buku kas umum desa random kecamatan tahjung harapan tahun anggaran 2015;
- 1 (satu) bendel foto copy Legalisir Rekomendasi Pencairan Dana Apbdes Desa Random Tahun 2015 nomor : 900/236/Kec.TH/2015 Tanggal 28 agustus 2015 sebesar Rp 555.779.000,-;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Rekomendasi Pencairan Dana Apbdes Desa Random Tahun 2015 nomor : 900/249/Kec.TH/2015 Tanggal 14 september 2015 sebesar Rp 193.000.000,-;
- 1 (satu) bendel foto copy Legalisir Rekomendasi Pencairan Dana Apbdes Desa Random Tahun 2015 nomor : 900/298/Kec.TH/2015 Tanggal 04 desember 2015 sebesar Rp 40.000.000,-;
- 1 (satu) lembar l foto copy egalisir Rekomendasi Pencairan Dana Apbdes Desa Random Tahun 2015 nomor : 900/327/Kec.TH/2015 Tanggal 30 Desember 2015 sebesar Rp 623.498.000,-;
- 1 (satu) bendel foto copy legalisir cek dari bank kaltim nomor M000 796569 pencairan desa random tahun 2015 tanggal 28 agustus 2015 sebesar Rp 555.779.000,-;
- 1 (satu) bendel foto copy legalisir cek dari bank kaltim nomor M000 796570 pencairan desa random tahun 2015 tanggal 14 September 2015 sebesar Rp 193.000.000,-;
- 1 (satu) bendel foto copy legalisir cek dari bank kaltim nomor M001 110551 pencairan desa random tahun 2015 tanggal 04 desember 2015 sebesar Rp 40.000.000,-;
- 1 (satu) bendel foto copy legalisir cek dari bank kaltim nomor M001 110552 pencairan desa random tahun 2015 tanggal 30 desember 2015 sebesar Rp 623.498.000,-;
- 2 (dua) lembar rincian dana yang dibuat oleh sdra IRAWANSYAH BIN ASMAWAN yang kemudian diserahkan kepala desa ASAI sebagai pengelola anggaran tahun 2015;
- 1 (satu) bendel dokumen daftar tanda terima perangkat dan staf desa random tahun anggaran 2015;
- 1 (satu) bendel nota pembayaran untuk kelengkapan ATK, Operasional roda dua, belanja cetak/jilid, foto copy, desa random tahun anggaran 2015;
- 2 (dua) lembar catatan penghitungan jam mesin (HM) alat berat dan penghitungan solar tahun 2016;
- 1 (satu) bendel dokumen surat perintah kerja (SPK) alokasi dana desa (add) desa random tahun 2015 tentang Rencana anggaran biaya (RAB) Pengadaan bibit sawit desa random ukuran 8.300 pohon dengan anggaran Rp 303.984.950,- dengan kegiatan pelaksana TPK desa random;
- 1 (satu) bendel dokumen surat perintah kerja (SPK) alokasi dana desa (add) desa random tahun 2015 tentang Rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan rumah guru desa random ukuran 8x12 M dengan anggaran Rp 74.220.000,- dengan kegiatan pelaksana TPK desa random;
- 1 (satu) bendel dokumen surat perintah kerja (SPK) alokasi dana desa (add) desa random tahun 2015 tentang Rencana anggaran biaya (RAB) penggalian kolam desa random ukuran 20 x 30 M (20 Titik) dengan anggaran Rp 219.356.600,- dengan kegiatan pelaksana TPK desa random;
- 1 (satu) bendel dokumen surat perintah kerja (SPK) alokasi dana desa (add) desa random tahun 2015 tentang Rencana anggaran biaya (RAB) peningkatan jalan lingkungan kantor desa random ukuran 100 x 3 x 0,15 M dengan anggaran Rp 62.250.000,- dengan kegiatan pelaksana TPK desa random;
- 1 (satu) bendel dokumen surat perintah kerja (SPK) alokasi dana desa (add) desa random tahun 2015 tentang Rencana anggaran biaya (RAB) Semenisasi jalan lingkungan sekolah desa random ukuran 100 x 2 x 0,15 M dengan anggaran Rp 66.650.000,- dengan kegiatan pelaksana TPK desa random;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran sapi tahun 2015 dari kepala desa random kepada Septian Eko Raharjo sebesar Rp 12.390.000,-;
- 1 (satu) bendel kwitansi pembayaran pekerjaan jalan perkantoran desa dari kepala desa random tahun 2015;
- 1 (satu) bendel kwitansi pembayaran pekerjaan perbaikan dak majid desa random dari kepala desa random tahun 2015;
- 1 (satu) bendel kwitansi pembayaran pekerjaan pembuatan kolam air bersih dari kepala desa random tahun 2015;
- 1 (satu) bendel kwitansi pembayaran pekerjaan pengerasan jalan desa dari kepala desa random tahun 2015;
- 1 (satu) bendel kwitansi pembayaran pekerjaan semenisasi jalan lingkungan masjid desa random dari kepala desa random tahun 2015;
- 2 (Dua) bendel kwitansi pembayaran pekerjaan pembangunan rumah layak huni dari kepala desa random tahun 2015;
- 1 (satu) bendel kwitansi pembayaran pekerjaan semenisasi jalan lingkungan TPA dari kepala desa random tahun 2015;
- 1 (satu) bendel kwitansi pembayaran pekerjaan pembuatan rumah guru dari kepala desa random tahun 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian bibit kelapa sawit dari kepala desa random;
- 1 (satu) lembar Rekening koran bank BNI Taplus norek : 0287770787 an ASAI;
- 1 (satu) bendel Rekening Koran bank mandiri norek : 1490006102570 an ASAI;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Bupati Paser Nomor: 141/KEP-150/2010 Tanggal 15 Maret 2010 tentang pemberhentian pejabat sementara Kepala Desa Random dan pengesahan pengangkatan kepala desa random kec tanjung harapan;
- 1 (Satu) Bendel dokumen pencairan foto copy Legalisir Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 08196/LS-BANT-KEU/Kasda/BUD/2015 Tanggal 27 agustus 2015 sebesar Rp 749.189.757,80;
- 1 (Satu) Bendel dokumen pencairan foto copy Legalisir Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 08886/LS-BANT-KEU/Kasda/BUD/2015 Tanggal 15 September 2015 sebesar Rp 49.110.400,-;
- 1 (Satu) Bendel dokumen pencairan foto copy Legalisir Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 20396/LS-BANT-KEU/Kasda/BUD/2015 Tanggal 28 Desember 2015 sebesar Rp 20.000.000,-;
- 1 (Satu) Bendel dokumen pencairan foto copy Legalisir Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 20398/LS-BANT-KEU/Kasda/BUD/2015 Tanggal 28 desember 2015 sebesar Rp 374.594.000,-;
- 1 (Satu) Bendel dokumen pencairan foto copy Legalisir Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 20430/LS-BANT-KEU/Kasda/BUD/2015 Tanggal 28 desember 2015 sebesar Rp 219.356.578,-;
- 1 (satu) bendel dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat desa (DPPA SKPD) Tahun anggaran 2015 nomor : 1.20.05.00.00.5.1;
- 1 (satu) bendel dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja perangkat desa (DPPA SKPD) Tahun anggaran 2015 nomor : 1.20.05.02.00.00.5.1 ;
- 1 (satu) buku foto copy legalisir peraturan bupati paser provinsi Kalimantan timur nomor 3 tahun 2015 tentang pengalokasian alokasi dana desa dan dana bantuan keuangan kabupaten kepada desa tahun anggaran 2015;
- 1 (satu) buku foto copy legalisir peraturan bupati paser provinsi Kalimantan timur nomor 22 tahun 2015 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa dikabupaten paser tahun anggaran 2015;
- 1 (satu) buku foto copy legalisir peraturan bupati paser provinsi Kalimantan timur nomor 4 tahun 2015 tentang penghasilan tetap kepala desa, perangkat desa dan tunjangan BPD;
- 2 (Dua) Lembar rekening koran bank kaltim tahun 2014 norek : 0021417343 an RANDOM BENDES;
- 1 (satu) Lembar rekening koran bank kaltim tahun 2016 norek : 0021417343 an RANDOM BENDES;
- 1 (satu) bendel cek pencairan bank kaltim beserta lampirannya nomor cek : M000 796568 Tanggal 02 januari 2015 sebesar Rp 410.608.800,-;
- 1 (satu) bendel Buku Kas Umum dan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Desa random kecamatan tanjung harapan kab paser tahun anggaran 2014;
- 1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa random kecamatan tanjung harapan kab paser tahun anggaran 2016;
- 1 (satu) bendel laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa random tahun anggaran 2016;
- 1 (satu) bendel surat pertanggung jawaban (SPJ) desa random sampai dengan bulan oktober 2014 tahun anggaran 2014;
- 1 (satu) bendel Rekening Koran Bank Kaltim Tahun 2017 Norek : 0021417343 an RANDOM BENDES
- 1 (Satu) Buku rekening bank BRI norek 0126-01-031081-50-2 an KARTIMAN ;
- Uang sejumlah Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Putusan PN SAMARINDA Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joni Kondolele |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fery Haryanta, Br Hakim Anggota Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa ASAI Bin SIYAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair; 3. Menyatakan terdakwa ASAI Bin SIYAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 374.185.678,- ( tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus delapan puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh delapan rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut , maka terdakwa dipidana penjara selama 6 (enam) bulan ; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Kantor BPMPD Kab. Paser Melalui Saksi An. Kurniawan, S.Sos. dikembalikan kepada Kantor BPKAD Kab. Paser Melalui Saksi An. Widiyatmo, SE.T. dikembalikan kepada Kepala Desa Random Melalui Saksi An. Sentrat Dekral Bin Dekral (Alm). dikembalikan kepada Saksi An. Kartiman Als Jenggot Bin Mugel (Alm). dirampas untuk Negara Cq. Pemerintah Kabupaten Paser; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.5000,- (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1769 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Statistik11346