- Menyatakan Terdakwa YUSRIANTO Als BAYU Bin SYAFRIZAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus paket kecil Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu dibungkus dengan plastik bening.
- 2 (dua) buah plastik klip kosong berwarna bening;
- 1 (satu) buah bong alat hisap shabu-shabu merk Aqua;
- 1 (satu) buah kaca pirex
- 1 (satu) unit mobil merk L-300 warna hitam dengan nomor polisi BA 8865 MP;
- 1 (satu) unit mobil Carry warna hitam dengan nomor Polisi BM 8899 SD;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 152/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara An. RUSMAN ARMI Alias ARMI Bin (Alm) RUSTAM; Dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 152/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik4115