Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 165/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 165/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Selo Tantular, Hakim Anggota Risca Fajarwati |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I OKI WAHYU GUNAWAN Alias OKI Bin TUKIYONO dan Terdakwa II ROBERTO MANULANG Alias BERTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Ban dalam merk swallow sebanyak 3 (tiga) Pcs; - Ban dalam merk kingland sebanyak 5 (lima) Pcs; - Ban dalam merk Pro One sebanyak 8 (delapan) Pcs; - Lahar (bearing) merk ichidai sebanyak 13 (tiga belas) Pcs; - Busi merk Champion sebanyak 7 (tujuh) Pcs, - Gigi tarik komplet merk platinum sebanyak 2 (dua) Pcs, - Gigi tarik komplet merk T-999 sebanyak 2 (dua) set; - Gigi tarik tanpa rantai merk TTM sebayak 2 (dua) set; - Rantai merk SKY sebayak 1 (satu) Pcs; - Kampas rem tromol merk federal sebanyak 2 (dua) set; - Kampas rem cakram merk Kashomoto sebanyak 4 (empat) set; - Kampas rem cakram merk Choho sebanyak 2 (dua) set; - Kampas rem cakram merk MIP Sebanyak 2 (dua) set; - Kampas rem cakram merk CYB sebanyak 1 (satu) set; - Kampas rem cakram merk As motor sebanyak 1 (satu) set; - Kain selimut motor hitam putih sudah kotor sebanyak 1 (satu) helai; - Knalpot merk NOBI sebanyak 1 (satu) buah; - Knalpot merk ELD sebanyak 1 (satu) buah; - Keranjang rotan sebanyak 1 (satu) buah; Dikembalikan kepada saksi RHONI NOVRIO GURU SINGA; 6. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 165/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 165/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik7321