- Menyatakan Terdakwa I. WOKO Bin SAMAN dan Terdakwa II. SUKARMAN Als MAN Bin SUWITO (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. WOKO Bin SAMAN dan Terdakwa II. SUKARMAN Als MAN Bin SUWITO (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah dongkrak ukuran besar warna merah dan ukuran kecil warna orange, pada dongkrak terdapat bekas debu atau kotoran pecahan batu bata atau semen dari dinding beton bangunan gedung sarang burung walet;
- 1 (satu) buah bor tangan;
- 5 (lima) buah mata bor berbagai ukuran;
- 2 (dua) buah linggis;
- 1 (satu) buah sendok sekrap besi gagang merah;
- 6 (buah) buah pipa besi sambungan;
- 1 (satu) buah palu besi;
- 2 (dua) buah senter kepala warna hitam dan merah;
- 1 (satu) buah tas sandang warna coklat terdapat bekas debu atau kotoran pecahan batu bata atau semen dari dinding beton bangunan gedung sarang burung walet;
- 1 (satu) unit handphone lipat merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah kunci bor tangan;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio BM 6874 RO;
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 127/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 127/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risca Fajarwati, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah. 6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 127/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 127/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik6822