- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah Pemilik yang sah secara hukum atas sebidang tanah yang saat ini terletak di Desa Candali, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, berdasarkan Girik No.554 Persil Nomor 47. D.I, tertanggal 04 Januari 1983 tercatat atas nama NARHATI seluas 1.680 M2 ( Seribu Enam Ratus Delapan Puluh Meter Persegi ) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Ibu Acih d/h milik Casman/Lamri dan Nali/Wardi/Pak Mista;
- Sebelah Barat : Tanah milik Pak Ahwad d/h milik Ibu Ami dan H. Taman/Sukja;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa
- Sebelah Timur : Tanah milik Siregar d/h milik Aki Sahaya/ Ibu Miah/ Bapak Ikat.
- Menyatakan batal demi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat hukum Akta Jual Beli Nomor : 133/2009 tertanggal 03 Juli 2009 atas nama NYONYA SHANTY (Tergugat I) yang dibuat oleh Camat Rancabungur (Turut Tergugat II);
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli Nomor : 61/1998, tertanggal 19 Februari 1998 atas nama NYONYA HJ. GEBBY KONITA. D, SE (Tergugat II) yang dibuat oleh Camat Kemang (Turut Tergugat III);
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige Daad) yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar secara tanggung renteng kerugian :
- Kerugian Materil :
- Kerugian Immateriil :
- Menghukum Tergugat I, Tergugat IV dan Tergugat V atau pihak manapun yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah tersebut kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp11.072.000,- (sebelas juta tujuh puluh dua ribu Rupiah);
- Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN CIBINONG Nomor 85/Pdt.G/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 85/Pdt.G/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Liena, Hakim Anggota Putu Mahendra |
Panitera | Panitera Penggantiirshanty Meisita Ilma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Kerugian Penggugat kehilangan tanah objek Gugatan aquo senilai : 1.680 M2 x Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) permeter = Rp. 840.000.000;(Delapan Ratus Empat Puluh Juta Rupiah). Jika tanah itu disewakan yaitu Rp.5000.000,-(Lima Juta Rupiah) pertahun x 11(Sebelas) tahun (selama Tergugat I berada di atas tanah tersebut dari tahun 2009) = Rp. 55.000.000,-(Lima Puluh Lima Juta Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pdt.G/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 85/Pdt.G/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pdt.G/2020/PN Cbi
Statistik5046