Putusan PN CIBINONG Nomor 92/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
|
Nomor | 92/Pid.Sus/2021/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Darius Naftali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Widuri, Br Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti: Eva Trisnawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa 1. EDO BATARA LINGGA Bin FERRY YANTO dan terdakwa 2. ZAMAL SUWANDANI Bin DEDI MUSTAHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana Dakwaan kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 EDO BATARA LINGGA Bin FERRY YANTO dan terdakwa 2. ZAMAL SUWANDANI Bin DEDI MUSTAHADI masing-masing selama 5 (lima) Tahun; 3. Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menjatuhkan pula pidana denda kepada Para terdakwa masing-masing sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,25 gram; - 1 (satu) buah celana panjang B Denim; - 1 (satu) unit handphone merk Xiomi No. Imei 869802031096026 No. Simcard 089671638288; DiRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. Membebani terdakwa 1. EDO BATARA LINGGA Bin FERRY YANTO dan terdakwa 2. ZAMAL SUWANDANI Bin DEDI MUSTAHADI untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 92/Pid.Sus/2021/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.Sus/2021/PN Cbi
Statistik1913