Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 106/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 106/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risca Fajarwati, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Adinan Syafrizal S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa SAIFUL RAHMAN BIN CECENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar STNK motor atas nama NURHAYATI; - 1 (satu) kunci kontak sepeda motor; - 1 (satu) buah lampu rem belakang sepeda motor; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 batok hitam; - 1 (satu) pasang bodi belakang warna putih les biru; - 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y 15 warna hitam; - 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO warna putih; Dikembalikan kepada saksi NURHAYATI; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 batok biru; - 1 (satu) pasang bodi belakang motor warna hitam les merah; - 1 (satu) pasang sayap kap dengan kiri kanan merah les putih; - 1 (satu) buah kap tengah warna hiram merah; - 2 (dua) buah bodi penutup tangki bawah jok warna hitam; - 1 (satu) pasang Nomor Polisi BM 6340 YV; - 1 (satu) helai Levis warna hitam; Dikembalikan kepada pemilik yang sah; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 106/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik5225