- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai obyek sengketa seluas 500 M2(kurang lebih lima ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Pendidikan RT 02/RW 08 Kelurahan Malaingkedi Distrik Malaimsimsa dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Penggugat
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Penggugat
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Negara/sertifikat HGB 2337
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Penggugat
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Penggugat
Putusan PN SORONG Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Son |
|
Nomor | 11/Pdt.G/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanifzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donald F Sopacua, Br Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsul Ma'arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: I. Dalam Eksepsi : - Menolak eksespsi Tergugat untuk seluruhnya ; II.Dalam Provisi : - Menolak Tuntutan Provisi Penggugat untuk seluruhnya ; adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3 Menyatakan sertifikat Hak Milik nomor 01530 surat ukur tanggal 25-07-2017 No. 532/MLKD/2017 atas nama Penggugat dengan luas 1.217 M2(kurang lebih seribu dua ratus tujuh belas meter persegi) yang terletak di Jalan Pendidikan RT 02/RW 08 Kelurahan Malaingkedi Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong dengan batas-batas sebagai berikut: Mempunyai kekuatan hukum Mengikat 4. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik dan yang berhak atas tanah yang menjadi obyek sengketa seluas 500 M2(kurang lebih lima ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Pendidikan RT 02/RW 08 Kelurahan Malaingkedi Distrik Malaimsimsa dengan batas-batas : yang merupakan bagian dari tanah Penggugat seluas 1.217 M2(kurang lebih seribu dua ratus tujuh belas meter persegi) 5. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk membongkar dan menyerahkan tanah obyek sengketa tersebut kepada Penggugat secara utuh dan dalam keadaan kosong; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 1.496 .000,- (satu juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G/2019/PN Son
Statistik4614