- Menyatakan Terdakwa I EZRA FRANS PETER AMSAMSYUM dan Terdakwa II DAVID ANDRE MANGGAPROW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan? sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I EZRA FRANS PETER AMSAMSYUM dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan Terdakwa II DAVID ANDRE MANGGAPROW dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) unit handphone Xiaomi warna gold;
- 1 (Satu) unit Handpone Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan 50.000, (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar dan pecahan 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA BEAT STREET nomor rangka MH1JFZ212KK511658, nomor mesin JFZ2E1511552 dan nomor polisi PB 2831 AH;
- 1 (satu) buah kunci kontak HONDA nomor P823;
- 1 (satu) buah linggis dengan ukuran panjang sekitar 47 cm(empat puluh tujuh centimeter);
Putusan PN SORONG Nomor 191/Pid.B/2019/PN Son |
|
Nomor | 191/Pid.B/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rays Hidayat, Hakim Anggota Donald F Sopacua |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Matelda Mandoa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Sonda Santoso; Dikembalikan kepada saksi korban ARDIANTO TOLOA; Dikembalikan kepada yang berhak; Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebani masing-masing terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pid.B/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 191/Pid.B/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.B/2019/PN Son
Statistik1814