- Menyatakan Terdakwa KOKO NOVRIANTO Als KOKO Bin SUMARTOYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) paket berbagai ukuran diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening klip merah dan plastik bening;
- 1 (satu) unit timbangan digital merk CONSTANT warna hitam;
- 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik bening kecil klip merah;
- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah gunting besi dengan gagang warna hitam;
- 1 (satu) buah kaca pirex bening;
- 1 (satu) buah alat hisap (bong) terbuat dari botol Sprite, dengan tutup botol warna orange dan dilubangi serta terpasang 2 (dua);
- 2 (dua) buah mancis warna hitam dan merah;
- 1 (satu) unit handphone merk NOkias N1208 warna hijau beserta sim card dengan nomor : 0822 8306 2827;
- Uang sejumlah Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu) rupiah terdiri dari 7 (tujuh) lembar uang pecahan 100.000,- (seratus ribu) rupiah;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 103/Pid.Sus/2018/PN Sak |
|
Nomor | 103/Pid.Sus/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, M. H.br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas Untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.Sus/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 103/Pid.Sus/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.Sus/2018/PN Sak
Statistik4724