- Menyatakan Terdakwa I WANDRI SIHOMBING Als HOMBING dan Terdakwa II ELMAN DEDI PARLAN SIHOMBING Als TUNGIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I WANDRI SIHOMBING Als HOMBING dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan Terdakwa II ELMAN DEDI PARLAN SIHOMBING Als TUNGIR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor HONDA REVO warna hitam les merah tanpa nomor polisi;
- 1 (satu) bongkah batu;
- 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU Grand Max warna hitam dengan No.Pol BM 9518 FB An. ILHAM MULIADI;
- 1 (satu) lembar STNK mobil DAIHATSU Grand Max warna hitam dengan No.Pol BM 9518 FB An. ILHAM MULIADI;
- 1 (satu) buah kunci kontak merk DAIHATSU Grand Max warna hitam dengan No.Pol BM 9518 FB ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 89/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 89/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lia Yuwannita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risca Fajarwati, Br Hakim Anggota Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Adinan Syafrizal S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi ILHAM MULYADI; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 89/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik7217