- Menyatakan Terdakwa I. PERMENAS SIMBIAK, Terdakwa II.YAN ZETH SIMBIAK dan Terdakwa III. DOMINGGUS MIRINO, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan perbuatan pidana dengan sengaja di wilayah pengelolahan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan Peledak yang dapat merugikan dan/ atau lingkungannya sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa I. PERMENAS SIMBIAK, dengan pidana selama 1 (satu) dan kepada Terdakwa II. YAN ZETH SIMBIAK dan TERDAKWA III. DOMINGGUS MIRINO, masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda masing-masing sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit perahu kayu warna hijau biru;
- 1 (satu) unit mesin temple 15 PK merk Yamaha
- Ikan jenis Lalosi sebanyak 50 kg (lima puluh kilogram);
- 2 (dua) buah dayung kayu;
- Slang warna kuning 65 (enam puluh lima) meter;
- 1 (satu) unit mesin compressor merk SHARK;
- 1 (satu) buah jala ikan warna hitam;
- 1 (satu) buah jala ikan warna biru;
- 1 (satu) ikat tali pemberat bada warna hitam;
- 4 (empat) buah masker/kaca mata selam;
- 3 (tiga) buah korek api;
- 1 (satu) buah penutup botol yang terbuat dari karet;
- 1 (satu) buah jerigen ukuran 10 liter yang dipotong menjadi dua:
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah sarung tangan warna hitam;
- 1 (satu) buah jerigen ukuran 20 liter bensin campur sebanyak 5 liter (lima liter) ;
- 1 (satu) buah slang pompa minyak:
- 1 (satu) buah karpet warna orange;
- 1 (satu) buah karpet warna biru;
- 1 (satu) buah karpet warna biru yang digunakan untuk menutup mesin:
- 1 (satu) buah terpal warna biru
Putusan PN SORONG Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2019/PN Son |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-PRK/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | S.pi, Br Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane, Hakim Anggota Abdul Wahid |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsul Ma'arif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara diserahkan kepada Dinas Perikanan Kota Sorong untuk selanjutnya dihibahkan kepada salah satu Koperasi perikanan yang ada di Kota Sorong; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebani masing-masing terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-PRK/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-PRK/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pid.Sus-PRK/2019/PN Son
Statistik6329