- Menyatakan Tergugat (PT. ZAIDAN BUMI PERSADA) yang telah dipanggil dengan sepatutnya untuk menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat dengan putusan verstek;
- Menyatakan hubungan Kerja Para Penggugat dan Tergugat putus sejak tanggal 31 Oktober 2017;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak membayar hak Para Penggugat atas uang pesangon dan hak-hak lainnya adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 164 ayat (3);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan hak-hak lainnya kepada Para Penggugat sebagai berikut :
- Sdr. Achmad Ripani
- Uang Pesangon
- Uang Penggantian Pengobatan
- Cuti Tahun 2015
- Sdr. Syahman Sdr. Achmad Ripani
- Uang Pesangon
- Uang Penggantian Pengobatan
- Cuti Tahun 2015
- Sdr. Julius
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Penggantian Pengobatan
- Cuti Tahun 2015
- Sdr. Edi Suyatno
- Uang Pesangon
- Uang Penggantian Pengobatan
- Cuti Tahun 2015
- Sdr. M. Miftah Ajalal
- Uang Pesangon
- Uang Penggantian Pengobatan
- Cuti Tahun 2015
- Sdr. Eko Wahono
- Uang Pesangon
- Uang Penghargaan Masa Kerja
- Uang Penggantian Pengobatan
- Cuti Tahun 2015
- Sdr. Achmad Ripani
- Tahun 2015
- Tahun 2016
- Sdr. Syahman
- Tahun 2013
- Tahun 2014
- Tahun 2015
- Tahun 2016
- Penggugat I ( Achmad Ripani ) Jabatan Driver, Upah / gaji Rp.1.995.000,-,
Putusan PN SAMARINDA Nomor 79/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smr |
|
Nomor | 79/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henry Dunant Manuhua |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ignatia Kasiartati, Br Hakim Anggota M. Mariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 3 bulan upah x Rp. 2.256.056,- x 2= Rp. 13.536.336,- Dan Perumahan 15% x Rp. 13.536.336,-= Rp.2.030.450,- 12 x Rp. 2.256.056 = Rp. 1.082.907,- 25 Terbilang : (Enam Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) 3 bulan upah x Rp. 2.256.056,- x 2= Rp. 13.536.336,- Dan Perumahan 15% x Rp. 13.536.336,-= Rp.2.030.450,- 12 x Rp. 2.256.056 = Rp. 1.082.907,- 25 Terbilang : (Enam Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) 4 bulan upah x Rp. 2.256.056,- x 2= Rp. 18.048.448,- 2 bulan upah x Rp. 2.256.056,-= Rp.4.512.112,- Dan Perumahan 15% x Rp. 22.560.560,-= Rp.3.384.084,- 12 x Rp. 2.256.056 = Rp. 1.082.907,- 25 Terbilang : (Dua Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Rupiah) 2 bulan upah x Rp. 2.256.056,- x 2= Rp.9.024.224,- Dan Perumahan 15% x Rp. 9.024.224,-= Rp.1.353.634,- 12 x Rp. 2.256.056 = Rp. 1.082.907,- 25 Terbilang : (Sebelas Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) 2 bulan upah x Rp. 2.256.056,- x 2= Rp.9.024.224,- Dan Perumahan 15% x Rp. 9.024.224,-= Rp.1.353.634,- 12 x Rp. 2.256.056 = Rp. 1.082.907,- 25 Terbilang : (Sebelas Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Lima Rupiah) 4 bulan upah x Rp. 2.873.295,- x 2= Rp. 22.986.360,- 2 bulan upah x Rp. 2.873.295,-= Rp.5.746.590,- Dan Perumahan 15% x Rp. 28.732.950,-= Rp.4.309.425,- 12 x Rp. 2.873.295 = Rp. 1.379.816,- 25 Terbilang : (Tiga Puluh Empat Juta Empat Ratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut : Rp. 2.156.889 ? Rp. 1.995.000= Rp.161.889 Rp. 161.889 x 12 bulan = Rp. 1.942.668 Rp. 2.256.056 ? Rp. 1.994.000= Rp.261.056 Rp. 261.056 x 4 bulan= Rp. 1.044.224,- Jumlah = Rp. 2.986.892 Terbilang : (Dua Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah) Rp. 1.752.500 ? Rp. 1.250.000= Rp.502.500 Rp. 502.500 x 12 bulan = Rp. 6.030.000 Rp. 1.995.000 ? Rp. 1.250.000= Rp.745.000 Rp. 745.000 x 12 bulan = Rp. 8.940.000 Rp. 2.156.889 ? Rp. 1.250.000= Rp.906.889 Rp. 906.889 x 12 bulan = Rp. 10.882.668 Rp. 2.256.056 ? Rp. 1.250.000= Rp.1.006.056 Rp. 1.006.056 x 4 bulan = Rp. 4.024.224 + Jumlah = Rp. 29.876.892 Terbilang : (Dua Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut : 1. Penggugat I ( Achmad Ripani ) Jabatan Driver, Upah / gaji Rp.1.995.000,-, Upah Proses Rp .1.995.000,- x 6 =Rp. 11.970.000,- 2. Penggugat II ( Syahman ), Jabatan Security, Upah / gaji Rp.2.156.889,-, Upah Proses Rp. 2.156.889,- x 6 =Rp. 12.941.334,- 3. Penggugat III ( Julias ), Jabatan Cleaning Service, Upah / gaji Rp.2.156.889,-, - Upah Proses Rp. 2.156.889,- x 6 =Rp. 12.941.334,- 4. Penggugat IV ( Edi Suyatno ), Jabatan Security, Upah / gaji Rp.2.156.889,-, - Upah Proses Rp. 2.156.889,- x 6 =Rp. 12.941.334,- 5. Penggugat V ( M. Miftah Ajalal ), Jabatan Driver, Upah / gaji Rp. 2.156. 89,- - Upah Proses Rp. 2.156.889,- x 6 =Rp. 12.941.334,- 6. Penggugat VI ( Eko Wahono ), Jabatan Driver, Upah / gaji Rp.2.873.295,-, - Upah Proses Bulan Mei 2016 s/d Oktober 2017 ( Bulan) Rp. 2.873.295,- x 6 =Rp. 17.239.770,- 8. Menghukum Tergugat untuk membayar Tergugat membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut : - Tunjangan Hari Raya ( THR ) Tahun 2016 =Rp. 1.995.000,- b. Penggugat II ( Syahman ), Jabatan Security, Upah / gaji Rp.2.156.889,-, - Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2016 =Rp. 2.156.889,- c. Penggugat III ( Julias ), Jabatan Cleaning Service, Upah / gaji Rp.2.156.889,-, - Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2016 =Rp. 2.156.889,- d. Penggugat IV ( Edi Suyatno ), Jabatan Security, Upah / gaji Rp.2.156.889,-, - Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2016 =Rp. 2.156.889,- e. Penggugat V ( M. Miftah Ajalal ), Jabatan Driver, Upah / gaji Rp.2.156.889,- - Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2016 =Rp. 2.156.889,- f. Penggugat VI ( Eko Wahono ), Jabatan Driver, Upah / gaji Rp.2.873.295,-, - Tunjangan Hari Raya (THR) Tahu 2016 =Rp. 2.873.295,- 9. Mebebankan biaya perkara kepada Tergugat. |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Smr
Statistik7716