- Menyatakan terdakwa Prof. Dr. THOMAS SUSADYA SUTEDJAWIDJAJA, S.E, MM. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.9.094.895.000,- (sembilan milyar sembilan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana penjara selama 3 (tiga) Tahun;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk menyetorkan ke Kas Negara terhadap Uang Pengganti yang sudah dibayar oleh Terdakwa sejumlah Rp5.810.000.000,- (lima milyar delapan ratus sepuluh juta rupiah) sesuai hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur Nomor 700/1679-II/Itprov/2015 tanggal 30 Desember 2015 dan uang sejumlah Rp3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah) yang disetorkan oleh Terdakwa melalui Jaksa Penuntut Umum yang dimasukan dalam rekening titipan Kejaksaan Negeri Kutai Barat RPL 046 KEJARI SENDAWAR UTK PDT PERKARA Nomor Rekening : 0626-01-000562-30-7 sebagai pengembalian kerugian Negara segera setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Copy Legalisir Surat Penyampaian Berkas Proposal Usulan Permohonan Hibah APBD-P TA. 2013 / 2014 Nomor 460 / 2298 / B.Sos / 2013 Tanggal 04 Februari 2013 dan Lampiran sebanyak 6 (enam) lembar;
- Copy Legalisir Surat Penyampaian Berkas Usulan Proposal Permohonan Hibah dan Bantuan Sosial APBD Tahun 2013 Nomor 460 / 8999 / B.Sos / 2012 Tanggal 23 Oktober 2012 dan Lampiran sebanyak 6 (enam) lembar;
- Copy Legalisir Surat Penyampaian Mekanisme dan Prosedur bantuan Hibah dan Sosial TA. 2013 Nomor 421.6 / 682 / B.Sos / 2012 Tanggal 25 Januari 2012 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Copy Legalisir Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 460 / K.735 / 2013 Tanggal 12 November 2013 Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Pencairan Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013 dan Lampiran sebanyak 4 (empat) lembar;
- Surat Rekomendasi Mohon Bansos/Hibah Tahun Anggaran 2013 Nomor 849/3170/VII/2012 Tanggal 07 November 2012 yang ditandatangai oleh Drs. Fathurrakhman, MT beserta Lampiran Daftar Nama Yang Direkomendasikan sebanyak 2 (dua) Lembar;
- Surat Rekomendasi Mohon Bansos/Hibah APBD-P Murni Tahun Anggaran 2014 Nomor 849/505/VII/2013 Tanggal 28 Februari 2013 yang ditandatangai oleh Drs. Musyahrim, MM beserta Lampiran Daftar Nama Yang Direkomendasikan sebanyak 2 (dua) Lembar;
- Surat Rekomendasi Mohon Bansos/Hibah Tahun Anggaran 2013 Nomor 849/3389/2012 Tanggal 30 Nopember 2012 yang ditandatangai oleh Drs. Musyahrim, MM beserta Lampiran Daftar Nama Yang Direkomendasikan sebanyak 2 (dua) Lembar;
- Surat Rekomendasi Mohon Bansos/Hibah Tahun Anggaran 2013 Nomor 460/2799/B.Sos/2012 Tanggal 08 Oktober 2012 yang ditandatangai oleh Drs. Musyahrim, MM beserta Lampiran Daftar Nama Yang Direkomendasikan sebanyak 3 (tiga) Lembar;
- Copy Legalisir Surat Keputusan Pengguna Anggaran / Pengguna Barang Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 900 / 1174 / 019 - V/ I.KEU Tanggal 14 Januari 2013 dan Lampiran sebanyak 5 (lima) lembar;
- Dokumen Penawaran awal sebanyak 5 (lima) lembar;
- Draft RAB pelaksanaan lapangan sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Gambar rencana struktur Sebanyak 22 (dua puluh dua) lembar;
- 1 (satu) Buah CD berisi soft copy Dokumen Penawaran, Draft RAB dan Gambar Rencana Struktur;
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 800/K.645/VII/2012 Tentang Pembentukan Tim Visitasi, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Dana Bantuan Hibah dan Dana Bantuan Sosial Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2012 tanggal 21 Maret 2012 beserta Lampiran I dan Lampiran II sebanyak 4 (empat) Lembar;
- Legalisir Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 800/K.353/VII/2013 Tentang Pembentukan Tim Visitasi, Monitoring, dan Evaluasi Pemberian Dana Bantuan Hibah/Sosial Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013 tanggal 13 Februari 2013 beserta Lampiran I dan Lampiran II sebanyak 4 (empat) Lembar;
- Sales Report Pembelian KO Tedja Tahun 2012 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Sales Report Pembelian KO Tedja Tahun 2013 sebanyak 7 (tujuh) lembar;
- Sales Report Pembelian KO Tedja Tahun 2014 sebanyak 1 (satu) lembar;
- Sales Report Pembelian KO Tedja Tahun 2015 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Sales Report Pembelian KO Tedja Tahun 2016 sebanyak 1 (satu) lembar;
- Rekapitulasi pengambilan besi Koh Tedja (dari tahun 2012 s.d 2016) sebanyak 3(tiga) lembar).
- 4 (empat) lembar fotokopi yang telah dilegalisir Surat salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 460/K.441/2013 tanggal 30 Mei 2013 tentang Pemberian Dana Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten/ Kota Se-Kalimantan Timur Tahun 2013 Tahap II dan lampirannya;
- 6 (enam) lembar fotokopi yang telah dilegalisir Surat salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 460/K.722/2013 tanggal 30 Oktober 2013 tentang Pemberian Dana Bantuan Hibah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Masyarakat, Kelompok Masyarakat, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten/ Kota Se-Kalimantan Timur Tahun 2013 Tahap III dan lampirannya;
- 4 (empat) lembar fotokopi yang telah dilegalisir Surat salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 460/K.735/2013 tanggal 12 November 2013 tentang Pembentukan Tim Verifikasi Pencairan Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2013 dan lampirannya;
- 1 (satu) buah Buku Salinan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
- 3 (tiga) lembar Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar Kutai Barat Nomor 510.72/ / VII/ 2013; Nomor 07/ YP.PBS.PD/ VII/ 2013 tanggal 30 Juli 2013;
- 1 (satu) buah buku Proposal Permohonan Dana Bantuan untuk Peningkatan SDM dan Penyelesaian Gedung Pendidikan di Sendawar, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar Kutai Barat, 2012;
- 1 (satu) buah buku Realisasi Tahap I Dana Bantuan Hibah Prov. Kaltim Tahun 2013, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar Kabupaten Kutai Barat, 2013;
- 1 (satu) buah buku Realisasi Tahap II Dana Bantuan Hibah Prov. Kaltim Tahun 2013, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar Kabupaten Kutai Barat, 2014;
- 1 (satu) buah buku Laporan Hasil Pekerjaan Pembangunan Prosentase yang telah dikerjakan Y. P. Permata Bumi Sendawar di Barong Tongkok, Yayasan Permata Bumi Sendawar, Barong Tongkok, 2014;
- 1 (satu) buah buku Realisasi Permohonan Dana Bantuan untuk Peningkatan SDM dan Penyelesaian Gedung Pendidikan di Sendawar, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, Kutai Barat, Tahun 2013;
- 3 (tiga) lembar Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar Kutai Barat Nomor 510.72/ 2727/ VII/ 2013; Nomor 032/ SS/S.Pmh/ VII/ 2013 tanggal 30 Juli 2013;
- 1 (satu) buah buku Realisasi Tahap I Dana Hibah Tahun 2013, Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Kutai Barat, 2013;
- 1 (satu) buah buku Realisasi Tahap II Bantuan Dana Hibah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013, Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Tahun 2014;
- 1 (satu) buah buku Prosentase Pekerjaan di Lapangan Y. P. Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera Tahun 2014;
- 3 (tiga) lembar Naskah Perjanjian Hibah antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda Nomor 510.72/ 3987/ VII/ 2013; Nomor 011/ YPSAA/ XI/ 2013 tanggal 25 November 2013;
- 1 (satu) buah buku Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan SDM dan sarana prasarana di Barong Tongkok Kalimantan Timur, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda, Barong Tongkok, 2013;
- 1 (satu) buah buku Realisasi Tahap I Bantuan Dana Hibah Tahun 2013 Yayasan Sekar Alamanda, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda, Barong Tongkok, 2013;
- 1 (satu) buah buku Realisasi Tahap II Bantuan Dana Hibah Tahun 2013 Yayasan Sekar Alamanda, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda, Barong Tongkok, 2013;
- 1 (satu) buah buku Laporan Presentase Pekerjaan Pembangunan Gedung Pendidikan di Kubar, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda, 2014;
- 1 (satu) buah buku Realisasi Permohonan Bantuan Dana Pembangunan Gedung Sekolah dan Peningkatan SDM Sekolah di Barong Tongkok, Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda, Barong Tongkok, 2013;
- 1 (satu) lembar Surat PerintahPencairan Dana no. SPM : 0487/ SPM-LS/ HIBAH-YPPBS/ KEU/ 2013, tanggal 07 Oktober 2013;
- 1 (satu) bundel Surat Pengantar Penerbitan SPM Nomor 0487/ PR/ SPP-LS/ HIBAH-YPPBS/ KEU/ 2013 tanggal 07 Oktober 2013, berserta lampirannya berupa :
- 1 (satu) bundel Surat Pengantar Penerbitan Surat Perintah Pncairan Dana (SP2D) Nomor 0487/ PR/ SPP-LS/ HIBAH-YPPBS/ KEU/ 2013 tanggal 07 Oktober 2013, berserta lampirannya berupa :
- 3 (tiga) lembar fotocopy Naskah Perjanjian Kerja Hibah Antara Pemerintah Provinsi Kaltim dengan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar Kutai Barat tentang pemberian Hibah Nomor 510.72/2920/VII/2013 dan Nomor07/YP.PBS.PD/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013;
- 1 (satu) lembar fotocopy buku rekening Bankaltim nomor tabungan : 0112290095 atas nama YYSN Pendidikan Permata Bumi S, alamat : Jl Sendawar 1 RT 001 Desa Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat yang telah di legalisir tertanggal 31 Juli 2013;
- 1 (satu) lembar Check List Persyaratan berkas Permohonan Realisasi untuk masyarakat, kelompok masyarakat, lembaga dan organisasi kemasyarakatan tahun 2013 tanggal 30 Juli 2013;
- 1 (satu) buku proposal Permohonan dana bantuan untuk peningkatan SDM dan penyelesaian Gedung pendidikan di Sendawar;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana no. SPM : 0423/ SPM-LS/ HIBAH-YPSS/ KEU/ 2013, tanggal 17 September 2013;
- 1 (satu) bundel Surat Pengantar Penerbitan SPM Nomor 0423/ PR/ SPP-LS/ HIBAH-YPSS/ KEU/ 2013, tanggal 17 September 2013, berserta lampirannya berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaraan Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor 0423/ SPP-LS/ HIBAH-YPSS/ KEU/ 2013 TAHUN 2013, tanggal 17 September 2013;
- 1 (satu) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaraan Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor 0423/ SPP-LS/ HIBAH-YPSS/ KEU/ 2013 TAHUN 2013, tanggal 17 September 2013;
- 1 (satu) lembar Rincian Surat Permintaan Pembayaraan Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor 0423/ SPP-LS/ HIBAH-YPSS/ KEU/ 2013 TAHUN 2013, tanggal 17 September 2013;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor 0423/ SPP-LS/ HIBAH-YPSS/ KEU/ 2013 TAHUN 2013, tanggal 17 September 2013;
- 1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP;
- 2 (dua) lembar Kuitansi/Bukti Pembayaran dari Kuasa Pengguna Anggaran Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim di Samarinda sebesar Rp. 7.950.000.000,- (Tujuh Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) tertanggal 7 Oktober 2013;
- 1 (satu) bundel Surat Pengantar Penerbitan Surat Perintah Pncairan Dana (SP2D) Nomor 0423/ PR/ SPP-LS/ HIBAH-YPSS/ KEU/ 2013 TAHUN 2013, tanggal 17 September 2013, berserta lampirannya berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 17 September 2013;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS)Nomor 0423/SPM-LS/HIBAH-YPSS/KEU/2013 Tahun 2013, tanggal 17 September 2013 senilai Rp. 7.950.000.000,- (Tujuh Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy buku rekening Bankaltim nomor tabungan : 0112138340 atas nama YYSN Pend.Sendawar Sejahtera alamat . Jl Sendawar II , Kab. Kutai Barat yang telah di legalisir tertanggal 01 Nopember 2012;
- 1 (satu) lembar Check List Persyaratan berkas Permohonan Realisasi untuk masyarakat, kelompok masyarakat, lembaga dan organisasi kemasyarakatan tahun 2013 tanggal 30 Juli 2013;
- Proposal Bantuan dana untuk melanjutkan pembangunan gedung yayasan pendidikan sendawar sejahtera di Kab. Kubar;
- Realisasi Bantuan Dana untuk melanjutkan Pembangunan Gedung Yayasan Pendidikan Sejahtera di. Kab. Kubar;
- 1 (satu) lembar Surat PerintahPencairan Dana no. SPM : 1049/SPM-LS/HIBAH-YSA/KEU/2013, tanggal 27 Desember 2013;
- 1 (satu) bundel Surat Pengantar Penerbitan SPM Nomor 1049/PR/SPP-37.LS/HIBAH-YSA/KEU/2013, tanggal 27 Desember 2013, berserta lampirannya berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pembayaraan Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor 1049/SPP-LS/HIBAH-YSA/KEU/2013 TAHUN 2013, tanggal 27 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar Ringkasan Surat Permintaan Pembayaraan Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor 1049/SPP-LS/HIBAH-YSA/KEU/2013 TAHUN 2013, tanggal 27 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Nomor 1049/PN/SPP-LS/HIBAH-YS/KEU/2013 TAHUN 2013, tanggal 27 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar Penelitian Kelengkapan Dokumen SPP;
- 2 (dua) lembar Kuitansi/Bukti Pembayaran dari Kuasa Pengguna Anggaran Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim di Samarinda sebesar Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah) tertanggal 27 Desember 2013;
- 1 (satu) bundel Surat Pengantar Penerbitan Surat Perintah Pncairan Dana (SP2D) Nomor 1049/PR/SPP-LS/HIBAH-YSA/KEU/2013 TAHUN 2013, tanggal 27 Desember 2013, berserta lampirannya berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran tertanggal 27 Desember 2013;
- 1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar Langsung (LS)Nomor 1049/SPM-LS/HIBAH-YSA/KEU/2013 Tahun 2013, tanggal 27 Desember 2013 senilai Rp. 6.000.000.000,- (Enam Milyar Rupiah);
- 1 (satu) lembar fotokopi buku rekening Bankaltim nomor tabungan : 0112290087 atas nama YYSN Pend.Sekar Alamanda Sejahtera alamat . Jl Sendawar I RT. 001 Desa Barong Tongkok, Kab. Kutai Barat yang telah di legalisir tertanggal 23 Agustus 2012;
- 1 (satu) lembar Check List Persyaratan berkas Permohonan Realisasi untuk masyarakat, kelompok masyarakat, lembaga dan organisasi kemasyarakatan tahun 2013 tanggal 25 Nopember 2013;
- Proposal Bantuan dana untuk melanjutkan pembangunan gedung yayasan pendidikan Sekar Alamanda di Kab. Kubar;
- Realisasi Bantuan Dana untuk melanjutkan Pembangunan Gedung Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda di. Kab. Kubar;
- 1 (satu) buah buku Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2013 Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera Nomor 001/ SK/ 05-YPSS/ I/ 2011 Tanggal 05 Januari 2011 tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Sendawar;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera Nomor 002/ SK/ 05-YPSS/ I/ 2011 Tanggal 05 Januari 2011 tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Sendawar;
- 2 (dua) lembar fotokopi Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera Nomor 003/ SK/ 05-YPSS/ I/ 2011 Tanggal 05 Januari 2011 tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Sendawar;
- 1 (Satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera Nomor 004/ SK/ 05-YPSS/ I/ 2011 Tanggal 05 Januari 2011 tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Sendawar;
- 1 (Satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera Nomor 005/ SK/ 05-YPSS/ I/ 2011 Tanggal 05 Januari 2011 tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Sendawar;
- 1 (Satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera Nomor 006/ SK/ 05-YPSS/ I/ 2011 Tanggal 05 Januari 2011 tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Sendawar;
- 1 (Satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera Nomor 007/ SK/ 05-YPSS/ I/ 2012 Tanggal 10 Januari 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Sendawar;
- 1 (Satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera Nomor 008/ SK/ 05-YPSS/ I/ 2012 Tanggal 10 Januari 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Sendawar;
- 1 (Satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera Nomor 009/ SK/ 05-YPSS/ I/ 2012 Tanggal 10 Januari 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Nasional Sendawar;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Perintah Pekerjaan Tentang Pembangunan Kampus Menunjuk CV Permata Kembar Sejahtera No : 05/ SPK/ YPSS/ V/ 2011 Tanggal 15 Mei 2011;
- 2 (dua) lembar fotokopi Surat Pengajuan Kredit Nomor ??/ SS/ BD/ IX/ 2011 Tanggal 05 September 2011;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Slip Permohonan Pengiriman Uang (BCA) Tanggal 18 Nopember 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Slip Setoran Bank Kaltim Tanggal 17 Juli 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Setor Tunai Bank Kaltim Tanggal 17 Juli 2016;
- 3 (tiga) lembar Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP-Daerah) NPWP Daerah : P2.64.07.07.2001.02485 Tanggal 12 Juli 2012 senilai Rp. 143.640,- (seratus empat puluh tiga ribu enam ratus empat puluh rupiah) dan senilai Rp. 1.284.600,- (satu juta dua ratus delapan puluh empat ribu enam ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi yang diterima dari Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera Barong sebesar Rp. 610.000.000,- (enam ratus sepuluh ribu rupiah) tanggal 15 Oktober 2014 untuk pembayaran pengerjaan atap rangka baja ringan dan penutup atap zyncalum 0,3 mm gelombang;
- 1 (satu) lembar Kwitansi yang diterima dari Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera Barong sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) tanggal 15 Oktober 2014 untuk pembayaran pengecatan dan pengerjaan plafon set dan pemasangan list;
- 2 (dua) lembar Slip Setoran Tunai Bank Kaltim Tanggal 27 Nopember 2011 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- 2 (dua) lembar Slip Setoran Tunai Bank Kaltim Tanggal 16 Nopember 2012 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Slip Permohonan Pengiriman Uang Bank Kaltim Tanggal 06 April 2015 sebesar Rp. 27.500.000,- (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar Surat Keterangan Domisili Nomor 525.29/ 1206/ PEMB.SOS/ VI/ 2012 Tanggal 27 Juni 2012;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Tanda Terima tertanggal April 2015;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan atas nama A. Dalung tertanggal 28 Maret 2015;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan atas nama A. Dalung tertanggal 28 Maret 2015;
- 2 (dua) lembar potongan kecil kertas Slip Antar Rekening BCA;
- 1 (satu) lembar kwitansi yang ada cap stempel Expedisi Cahaya Baru senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- 3 (tiga) lembar Surat Jalan Mahakam Steel tertanggal 19 Februari 2014, 17 Februari 2014, dan Tanggal 28 Februari 2014;
- 1 (satu) lembar Nota Mahakam Steel warna kuning tertanggal 30 Juli 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Mohon Dana Bantuan Nomor 81/ ??/ SS/ BD/ 10/ 2007 Tanggal 26 Oktober 2007;
- 1 (satu) lembar Surat Pengajuan Permohonan Dana Nomor 0016/ BL.P.D..05/ X/ 2007 Tanggal 23 Oktober 2007;
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Dana Bantuan Nomor 27/ Y.Polk.Bant.Dn.04/ X/ 2007 Tanggal 16 Oktober 2007;
- 1 (satu) bundel Foto Gambar Pekerjaan Yayasan Sekar Alamanda sebanyak 13 (Tiga Belas) Lembar;
- 1 (satu) buah buku Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah Untuk Meneruskan Pembangunan Gedung Pendidikan Yayasan Nusantara Kubar, Yayasan Pendidikan Nusantara, Kutai Barat, 2013;
- 2 (dua) buah buku Prosentase Pekerjaan Dilapangan Y.P. Sendawar Sejahtera, Yayasan pendidikan Sendawar Sejahtera, Barong Tongkok, Tahun 2014;
- 4 (empat) lembar fotokopi Surat Pernyataan Yang Ditanda Tangani Oleh Agustinus Dalung tertanggal 01 Maret 2015;
- 1 (satu) bundel Map Plastik Warna Kuning Tertulis Sendawar Dalung;
- 1 (satu) bundel Map Plastik Warna Kuning Tertulis Dalung YSS Barong;
- 1 (satu) bundel Map Plastik Warna Merah Tertulis Sendawar Dalung;
- 1 (satu) buku Realisasi Bantuan Dana Pembangunan Gedung Pendidikan Yayasan Pendidikan Budi Luhur, Yayasan Pendidikan Budi luhur, samarinda, 2014;
- 1 (satu) bundel Denah Pembangunan Gedung Yayasan Bumi Sendawar Kubar;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Terhadap Realisasi Pembangunan Gedung Yayasan Bumi Sendawar Kabupaten Kutai Barat tertanggal 12 Desember 2015;
- 1 (satu) bundel Map Plastik warna abu-abu Merk DAICHII;
- 1 (satu) bundel Map Plastik warna hijau bertuliskan Notaris Handayati SS;
- 1 (satu) bundel Map Plastik warna biru bertuliskan REG. PT. ABA dan STIE NAS Kubar;
- 1 (satu) buah buku Daftar Buku Perpustakaan STIE. Nasional Samarinda tahun 2015;
- 1 (buah) buku Proposal Permohonan Bantuan Dana Hibah untuk Pembangunan Gedung pendidikan Yayasan Pendidikan Budi Luhur Samarinda, Yayasan Pendidikan Budi Luhur, Samarinda, 2013;
- 1 (satu) bundel Laporan Kas Harian tertanggal 12/4/2012, 7/05/2012,15/5/2012, 13/6/2012, 16/6/2012,16/7/2012,26/7/2012, 10/9/2012, 17/9/202, 18/9/12,15/10/2012, dan 26/12/2012;
- 1 (satu) bundel Laporan Belanja Harian (Sales Report) sebanyak 38 (tiga puluh delapan) lembar;
- 12 (dua belas) lembar Rekening Koran Commonwealth Bank;
- 17 (tujuh belas) lembar Laporan Kas Harian tahun 2013;
- 4 (empat) lembar Laporan Kas Harian tahun 2014;
- 1 (satu) lembar rekening Koran No. Rekening Bank BCA 0373801493, atas nama Andi Offset Halaman 20 Periode 31-10-2013 s/d 30-11-2013;
- 2 (dua) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003969;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003970;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003971;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003972;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003973;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003974;
- 2 (dua) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003975;
- 2 (dua) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003976;
- 2 (dua) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003977;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003978;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003979;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003980;
- 2 (dua) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003981;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003982;
- 2 (dua) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003983;
- 2 (dua) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003984;
- 2 (dua) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003985;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003986;
- 2 (dua) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003987;
- 2 (dua) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003988;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003989;
- 2 (dua) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003990;
- 2 (dua) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003991;
- 2 (dua) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003992;
- 2 (dua) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003993;
- 2 (dua) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003994;
- 2 (dua) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003995;
- 2 (dua) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003996;
- 2 (dua) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003997;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003998;
- 2 (dua) lembar Faktur Penjualan Non Konsinyasi Nomor 003999;
- 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 21 Juni 2013 yang tertera sejumlah Rp.26.575.000,- (dua puluh enam juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) untuk pembayaran 3 (tiga) nota pembelian SES beserta lampiranyya yang terdiri dari :
- 1 (satu) lembar Tanda Terima tertanggal 04 mei 2013;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan nomor 18445 dan Tanggal Faktur 2 Maret 2013 dengan total sebesar Rp. 14.435.000,-;
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan Nomor 18913 dan Tanggal Faktur 30 Maret 2013 dengan total penjualan sebesar Rp.6.650.000,-;
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan Nomor 19466 dan Tanggal Faktur 4 Mei 2013 dengan total penjualan sebesar Rp. 5.490.000,-.
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan Nomor C/I/15/314 dan Tanggal faktur 13 Januari 2015 dengan total penjualan sebesar Rp. 14.031.500,-, beserta lampiran yang terdiri dari :
- 1 (satu) lembar Surat Jalan Y1 (tertulis di pojok kanan atas) tertanggal 16 Januari 2015-Ret II;
- 1 (satu0 lembar Surat Jalan S1 (tertulis di pojok kanan atas) tertanggal 13 Januari 2015-Ret I.
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan Nomor 20582 dan Tanggal Faktur 03 Juli 2013 (ditulis tangan) dengan total penjualan sebesar Rp.22.500.000,-, beserta lampiran 1 (satu) lembar Surat Jalan tertanggal 25 Juni 2014;
- 1 (satu) lembar Faktur penjualan Nomor 20580 dan Tanggal Faktur 03 Juli 2013 (ditulis tangan) dengan total Penjualan sebesar Rp. 178.200.000,-, beserta lampiran yang terdiri dari :
- 1 (satu) lembar kwitansi yang tertera sejumlah Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran ongkos mobil 1 Ret;
- 1 (satu) lembar Surat Jalan tertanggal 10 Maret 2013 Ket. Rate I tanggal 29 Juli 2013 Imp. Hero Taupe 40/40 = 390
- 1 (satu) lembar Surat Jalan Y1 (tertulis di pojok kanan atas) tertanggal 03 Juli 2014 Ket. Rate I Imp. Hero Taupe 40/40 = 151
- 1 (satu) lembar Surat Jalan No.2 tertanggal 03 Juli 2014 Ket. Rate II Imp.Hero Taupe 40/40 = 150
- 1 (satu) lembar Surat Jalan Y1 (tertulis di pojok kanan atas) tertanggal 04 Juli 2014 Ket. Rate III Imp. Hero Taupe 40/40=150
- 1 (satu) lembar Surat Jalan S1 (tertulis di pojok kanan atas) tertanggal 18 Juli 2014 Ket. Rate IV Imp.Hero Taupe 40/40=120
- 1 (satu) lembar Surat Jalan Y1 (tertulis di pojok kanan atas) tertanggal 19 Juli 2014 Ket. Rate V Imp. Hero Taupe 40/40=150
- 1 (satu) lembar Surat Jalan S2 (tertulis dipojok kanan atas) tertanggal 19 Juli 2014 Ket. Rate VI Imp. Hero Taupe 40/40=100
- 1 (satu) lembar Surat Jalan Yudi I (tertulis di pojok kanan atas tertanggal 22 Juli 2014 Ket. Rate 7 Imp. Hero Taupe 40/40=150
- 1 (satu) lembar Surat Jalan S1 (tertulis di pojok kanan atas) tertanggal 22 Juli 2014 Ket. rate 8 Imp. Hero taupe 40/40=120
- 1 (satu) lembar Surat Jalan tertanggal 8 Januari 2015 Ket. Rate 9 Imp. Hero Taupe 40/40=150
- 1 (satu) lembar Surat Jalan S (tertulis di pojok kanan atas) tertanggal 8 Januari 2015 Ket. Rate 10 Imp. Hero Taupe 40/40=150
- 1 (satu) lembar Surat Jalan Y2 (tertulis di pojok kanan atas) tertanggal 08 Januari 2015 Ket. Rate 11 Imp. Hero Taupe 40/40=150
- 1 (satu) lembar Surat Jalan tertanggal 09 Januari 2015 Ket.Rate 12 Imp. Hero Taupe 40/40=150
- 1 (satu) lembar Surat Jalan Y2 (tertulis di pojok kanan atas) tertanggal 09 Januari 2015 Ket. rate 13 Imp.Hero Taupe 40/40=150
- 1 (satu) lembar Surat jalan tertanggal 10 januari 2015 Ket.rate 14 Imp. Hero taupe 40/40=100
- 1 (satu) lembar Surat Jalan S1 (tertulis di pojok kanan atas) tertanggal 12 Januari 2015 Ket. rate 15 (terakhir) Imp. Hero Taupe 40/40=69.
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan PT. Pancar Warna Indah Abadi Nomor F13H000120 tanggal 14 Agustus 2013 sejumlah Rp.8.151.000,- (delapan juta seratus lima puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat jalan PT. Pancar Warna Indah Abadi Nomor F13H000120 tanggal 14 Agustus 2013;
- 1 (satu) lembar Pelunasan Piutang Nomor Q13H0000027 tanggal 15 Agustus 2013 sejumlah Rp.12.500.180,- ( dua belas juta lima ratus ribu seratus delapan puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar Faktur Penjualan PT. Pancar Warna Indah Abadi Nomor F13B000315 tanggal 13 Februari 2013 sejumlah Rp.67.807.500,- (enam puluh tujuh juta delapan ratus tujuh ribu lima ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Jalan PT. Pancar Warna Indah Abadi Nomor F13B000315 tanggal 13 februari 2013;
- 1 (satu) lembar kas/Bank Masuk PT.Pancar Warna Indah Abadi No. Voucher : A13B000006 Tanggal 08 februari 2013;
- Bukti Setoran Bank BCA sebesar Rp.1.0008.000.000,- An. Andy Kusumadjaja sebanyak 1 lembar;
- Rekening Koran An. Andy Kusumadjaja Sebanyak 3 Lembar;
- 1 (satu) lembar Invoice Proyek sekolah Budi Luhur (hasil Scan) Sebanyak 1 Lembar;
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy Naskah Perjanjian Hibah Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar Kutai Barat Nomor 510.72/ /VII//2013 dan Nomor YP.PBS.PD/VII/2013 Yang belum ditandatangani Pihak Pertama;
- 1 (Satu) Bundel Foto Copy Proposal Permohonan Dana Bantuan Untuk Peningkatan SDM dan Penyelesaian Gedung Pendidikan di Sendawar Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar;
- 1 (Satu) Bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 544 yang terletak di Desa Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atas nama Thomas Susadya Sitedjawidjaja seluas 400 m2.;
- 1 (Satu) Bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 133 yang terletak di Desa Ngenyan Asa Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat atas nama Yusuf Dharmawan seluas 1640 m2;
- 1 (satu) Unit Bangunan yang berdiri diatas tanah yang terletak di Desa Barong Tongkok Kec.Barong Tongkok Kab.Kutai Barat uentuk Yayasan Permata Bumi Sendawar dan Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera;
- 1 (satu) Bidang Tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor:01172 yang terletak di Desa Barong Tongkok Kec.Barong Tongkok Kab.Kutai Barat atas nama Thomas Susadya Sutedjawidjaja seluas 3000m2;
- 1 (satu) bundel Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan SDM dan Sarana Prasarana di Barong Tongkok Kalimantan Timur milik Yayasan Sekar Alamanda;
- 1 (satu) buah buku Daftar Akta yang dibuat oleh atau dihadapan Ivarina Victorya Kamaluddin, SH., M.Kn. Periode Oktober Tahun 2005 sampai dengan Januari Tahun 2013;
- Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Tanggal 28 Desember 2012;
- Fotocopy Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah Tanggal 02 Oktober 2013;
- Fotocopy Dokumen Hasil Evaluasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penjabaran Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah Tahun 2013;
- Fotocopy Dokumen Hasil Evaluasi Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) bundel Dokumen Kebijakan Umum APBD Provinsi Kalimantan Timur tahun 2013;
- 1 (satu) bundel Dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD Provinsi Kaltim tahun 2013;
- 1 (satu) bundel Dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kalimantan Timur tahun 2013;
- 1 (satu) bundel Dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kalimantan Timur tahun 2013;
- 1 (satu) bundel Dokumen Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tahun Anggaran 2013;
- 1 (satu) bundel Print Out Buku Agenda Surat Masuk Biro Keuangan pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2014;
- 1(satu) lembar fotocopy yang dilegalisir surat tanda setoran Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda No. 01/VI/2014 tanggal 16- 06 ? 2014 sebesar Rp. 4.335.000.000,-;
- 1(satu) lembar fotocopy yang dilegalisir surat tanda setoran Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar No. 01 tanggal 16- 06 ? 2014 sebesar Rp. 1.455.000.000,-;
- 1(satu) lembar fotocopy yang dilegalisirsurat tanda setoran dari sdr. Tedja Susadya kepada Kas Umum Daerah Provinsi Kalimantan Timur No Rekening 0011203706 tanggal 24 November 2015 sebesar Rp. 20.000.000,-;
- 1 (satu) bundel fotocopy yang dilegalisir Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat terkait Dana Bantuan Hibah/ Bansos pada Yayasan Pendidikan Kab. Kutai Barat Tahun Anggaran 2013 Nomor 700/1679-II/ltprov/2015 tanggal 30 Desember 2015;
- 3 (lembar) fotocopy yang dilegalisir Salinan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 460/K.550/2013 tentang Penunjukan Pejabat yang duberi wewenang untuk Menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah Tahun 2013;
- 5 (Lima) lembar Surat Ketua Fraksi Hanura ? PDS DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 070/F.HANURA-PDS/DPRD KALTIM/X/2012 tanggal 15 Oktober 2012 Perihal Permohonan Surat Rekomendasi dan Penyerahan Proposal dan Lampiran Data Proposal APBD Tahun 2013;
- 7 (lembar) Surat Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 141/ex/ F-PDIP/XI/2012 tanggal 8 November 2012 perihal Tanda Terima Proposal dan Lampiran belanja tak langsung bantuan social Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
- 7 (lembar) Surat Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Kalimantan Timur Nomor 142/ex/ F-PDIP/XI/2012 tanggal 8 November 2012 perihal Tanda Terima Proposal dan Lampiran belanja tak langsung bantuan social Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
- 4 (empat) lembar Surat Kepala Biro Sosial Nomor 460/ 6819/ B.Sos/ 2013 tanggal 15 Juli 2013 perihal Penyampaian Berkas Usulan Proposal Permohonan Hibah APBD-P Tahun Anggaran 2013/2014 dan Lampiran Daftar Usulan Bantuan Sosial dan Hibah untuk Diverifikasi dan Diberikan Rekomendasi oleh SKPD Tahun Anggaran 2013 APBD-P/ 2014;
- 4 (empat) lembar fotocopy yang dilegalisir Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur Nomor 849/3224/VIII/2012 Tanggal 13 November 2012;
- 1 (Satu) Bundel Proposal Pembangunan Gedung Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera di Kabupeten Kutai Barat;
- 1 (Satu) bundel Realisasi Tahap I Dana Hibah tahun 2013 Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera;
- 1 (Satu) Bundel Realisasi Tahap II Bantuan Dana Hibah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera;
- 1 (Satu) Bundel Proposal Permohonan Bantuan Dana Pembangunan SDM dan Sarana Prasarana di Barong Tongkok Kalimantan Timur Yayasan Sekar Alamanda;
- 1 (Satu) Bundel Realisasi Tahap I Dana Hibah Tahun 2013 Yayasan Sekar Alamanda;
- 1 (Satu) Bundel Realisasi Tahap II Dana Hibah Tahun 2013 Yayasan Sekar Alamanda;
- 1 (Satu) Bundel Proposal Permohonan Dana Bantuan Untuk Peningkatan SDM dan Pembangunan Gedung Pendidikan di Sendawar Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar;
- 1 (Satu) Bundel Realisasi Tahap I Dana Bantuan Hibah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar;
- 1 (Satu) Bundel Realisasi Tahap II Dana Bantuan Hibah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
|
Nomor | 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hongkun Otoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Burhanuddin, Br Hakim Anggota Ukar Pryambodo |
Panitera | Panitera Pengganti: Lis Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM UNTUK DI PERGUNAKAN DALAM PERKARA NOMOR 16/PID.SUS-TPK/2018/PN SMR ATAS NAMA FATHURRAKHMAN, sedangkan SURAT-SURAT BUKTI YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA MELALUI PENASEHAT HUKUMNYA TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Statistik18241