Putusan PN SORONG Nomor 161/Pid.Sus/2019/PN Son |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vabiannes Stuart Wattimena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rays Hidayat, Hakim Anggota Willem Depondoye |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Matelda Mandoa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa LUDI VICRI GRINALDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan Tanaman?, dan ? Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman?, 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan , dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat ) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis shabu - 7 (tujuh ) bungkus kertas warnah putih berisikan narkotika jenis ganja (Telah dimusnahkan di tingkat Penyidikan ) - 2 (dua) bungkus plastik kecil berisikan narkotika jenis shabu ; - 2 (dua) bungkus kertas putih plastik kecil berisikan narkotika jenis ganja ; - 9 (sembilan) pack kertas pembungkus warnah putih - 1 (satu) buahkorek api . - 1 (satu) buah alat hisap bong - 1 (satu) buah celana pendek kain warna abu-abu . - 1 (satu) buah botol selai kacang dimusnahkan; - 1 (satu) buah HP Merk Samsung warna putih; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu ) unit motor honda vario warna hitam Dikembalikan kepada pemiliknya 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2019/PN Son
Statistik2321