- Menyatakan TERDAKWA JOSHUA JULIAN MARSYOM LALY Alias IAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dalam Surat Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap TERDAKWA JOSHUA JULIAN MARSYOM LALY Alias IAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 6 (enam) bulan dan Denda sejumlah Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah).
Putusan PN JAYAPURA Nomor 112/Pid.Sus/2021/PN Jap |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2021/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy Soeprayitno S. Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mathius, Br Hakim Anggota Linn Carol Hamadi |
Panitera | Panitera Pengganti Erni Stien Ibo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3.1 1 (satu) unit Kamera B-pro 5 warna hitam-silver. 3.2 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Type F3 warna Rose Gold Putih dengan nomor imei 865249030429416 beserta Sim Card dengan nomor 085244498883; Dirampas untuk dimusnahkan 3.3 1(satu) akun Intagram atas nama hamburapako username @hamburapako, 22qwerty1 dengan email hamburapako@gmail.com. 3.4 1 (satu) Bundel Print out screen shoot percakapan antara korban dengan pemilik/pengelola akun Instagram atas nama @hamburapako, bersama dengan screen shoot foto korban tanpa busana saat mandi yang sudah diprint out. Dilampirkan dalam Berkas Perkara |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 112/Pid.Sus/2021/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2021/PN Jap
Statistik377336