- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA, type D1B02N12L2, tahun 2017, Wrna Hitam, Nomor Rangka: MH1JM2119HK324070, Nomor Mesin : JM21E1317572, Nomor Polisi BL 3249 GU, atas nama pemilik KASIDA;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor yang terdapat tulisan HONDA dengan gagang warna hitam;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merk HONDA, type D1B02N12L2, tahun 2017, Wrna Hitam, Nomor Rangka: MH1JM2119HK324070, Nomor Mesin : JM21E1317572, Nomor Polisi BL 3249 GU, atas nama pemilik KASIDA;
- 1 (satu) Laptop merk ASUS, type X441U warna Hitam;
- 1 (satu) buah Charger Laptop merk ASUS warna Hitam;
Putusan PN TAKENGON Nomor 78/Pid.B/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 78/Pid.B/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bani Muhammad Alif |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Heru Setiawan, Hakim Anggota Chandra Khoirunnas |
Panitera | Panitera Pengganti: Saifullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Heri Wibowo bin Rasiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Heri Wibowo bin Rasiman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dikembalikan kepada Saksi Mahyaruddin, S.Pd.I. bin Abdul Rahman; - Uang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang terdiri dari dari 23 (dua puluh tiga) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.B/2021/PN Tkn
Statistik460