- Menyatakan Terdakwa Sarwan Rejeki bin Genap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan dengan tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sarwan Rejeki bin Genap oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil dengan Nomor Polisi BL 8530 ZE, Merk MITSUBISHI, Type: COLT DIESEL FE SUPER HD (4x2) M/T, Jenis Mobil Barang, warna kuning, dengan Nomor Rangka: MHMFE75P6JK039256, Nomor Mesin : 4D34TS30319, Nama Pemilik CV. JASA BINTANG PERKARA, Alamat : Jl. Irigasi Dsn. Paya Minyeuk, Kel. Gampung Cot Le Jeu, Kec. Peusangan Kab. Bireuen, beserta kuncinya warna hitam dengan tulisan MITSUBISHI;
- 1 (satu) buah STNK Mobil dengan Nomor Polisi BL 8530 ZE, Merk MITSUBISHI, Type : COLT DIESEL FE SUPER HD (4x2) M/T, Jenis Mobil Barang, warna kuning, dengan Nomor Rangka : MHMFE75P6JK039256, Nomor Mesin : 4D34TS30319, Nama Pemilik CV. JASA BINTANG PERKARA, Alamat : Jl. Irigasi Dsn. Paya Minyeuk, Kel. Gampung Cot Le Jeu, Kec. Peusangan Kab. Bireuen.
- 1 (satu) buah Surat Keterangan dari PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Cabang Banda Aceh dengan nomor : 06422105000130;
- 254 (Dua Ratus Lima Puluh Empat) lembar keping papan yang sudah diolah dengan Panjang 4 (empat) meter;
- 120 (Seratus Dua Puluh) batang kayu yang sudah diolah dengan ukuran 2x8 panjang 4 (Empat) meter;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TAKENGON Nomor 64/Pid.B/LH/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 64/Pid.B/LH/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Endi Nurindra Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhamad Athfal Rofi Udin, Br Hakim Anggota Bani Muhammad Alif |
Panitera | Panitera Pengganti: Muliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Genap bin M. Isa; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.B/LH/2021/PN Tkn
Statistik800