- Menyatakan Terdakwa Putri Nabila Binti Ivandry Raswandia tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat untuk Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram " sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan berat 48,03 gram;
- 1 (satu) kantong kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong kresek warna putih;
- 2 (dua) helai tissue warna putih;
- 1 (satu) unit handphone Android merk XIAOMI warna putih No.sim card 0831-7273-7806;
- 1 (satu) unit handphone Android merk OPPO warna hitam No. simcard 0853-8237-7578;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 573/Pid.Sus/2020/PN Mre |
|
Nomor | 573/Pid.Sus/2020/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Yanti, Hakim Anggota Provita Justisia |
Panitera | Panitera Pengganti: Andrey Syah Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 573/Pid.Sus/2020/PN Mre
Statistik7111