- Menyatakan Anak ALIF PRIDO ILAHI BIN ZULYANTONI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN YANG MEMBERATKAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak yang berhadapan dengan hukum ALIF PRIDO ILAHI BIN ZULYANTONI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak ALIF PRIDO ILAHI BIN ZULYANTONI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Anak ALIF PRIDO ILAHI BIN ZULYANTONI tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa :
- 22 (dua puluh dua) buah susu kaleng merk bendera putih;
- 19 (sembilan belas) buah susu kaleng merk bendera cokelat;
- 2 (dua) buah susu kaleng merk tiga sapi;
- 33 (tiga puluh tiga) lusin sasa dengan berat 250 gram;
- 42 (empat puluh dua) lusin masako ayam;
- 40 (empat puluh) lusin royco ayam;
- 3 (tiga) dus santan merk kara perdusnya isi 36 (tiga puluh enam) bungkus;
- 11 (sebelas) buah minyak goreng merk sunco ukuran 1 (satu) liter;
- 1 (satu) buah minyak goreng merk sunco ukuran 2 (dua) liter;
- 4 (empat) buah minyak goreng merk sovia ukuran 2 (dua) liter;
- 4 (empat) buah kecap manis merk bango dengan ukuran 1,5 (satu setengah) liter;
- 1 (satu) buah engsel kunci gembok pintu warna silver;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dengan gagang kayu warna cokelat dengan panjang 25 (dua puluh lima) cm;
- 3 (tiga) buah karung plastik dengan masing-masing ukuran 2 (dua) karung 25 (dua puluh lima) kilogram dan 1 (satu) karung ukuran 50 (lima puluh) kilogram;
- Membebankan agar Anak yang berhadapan dengan hukum ALIF PRIDO ILAHI BIN ZULYANTONI membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mre |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Haryanto Dasat |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Haryanto Dasat |
Panitera | Panitera Pengganti: R.a. Mariska Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi korban Jaya bin Budiman; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mre
Statistik1048