- Menyatakan Terdakwa Aswan Alias Aseng tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas warna merah yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina Merk Qing Shan yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan seberat 7.000 (tujuh ribu) gram netto. 1 (satu) bungkus plastik teh warna hijau yang bertuliskan tulisan cina Merk Qing Shan berisikan narkotika jenis shabu seberat 1.000 (seribu) gram netto. 3 (tiga) bungkus plastik klip tembus pandang berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan seberat 300 (tiga ratus) gram netto. 1 (satu) unit Handphone merek Evercoss warna hitam dengan simcard 081263542884. 1 (satu) unit Handphone merek Realme warna merah dengan simcard 082281004991. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit mobil merk Honda Accord warna biru No. Pol BK 1103QJ. Dirampas untuk Negara
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 725/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 725/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jarihat Simarmata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tengku Oyong, Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwandi Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 725/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik267