- Menyatakan TerdakwaADI BAGUS SAHRUDIN Alias ADI,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hak atau melawan hukummemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I?,sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran kecil yang terbungkus 1 (satu) lembar kertas tissue berisikan Narkotika jenis shabu-shabu ;
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisi 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotika jenis shabu-shabu ;
- 2 (dua) lembar kertas tissue ;
- 1 (satu) buah potongan gelas pireks ;
- 2 (dua) buah potongan sedotan warna putih ;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok sampoerna mild ;
- 1 (satu) buah pembungkus rokok gudang garam surya ;
- 1 (satu) buah alat pembakaran ikan merk Hakasima.
Putusan PN SORONG Nomor 160/Pid.Sus/2019/PN Son |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rays Hidayat, Hakim Anggota Donald F Sopacua |
Panitera | Panitera Pengganti: Dehefsen Borolla |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pid.Sus/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 160/Pid.Sus/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.Sus/2019/PN Son
Statistik2917