- Menyatakan Terdakwa I ALEXANDER WAMBRAUW Alias HARMOKO, Terdakwa II SAN ALFRED PAPARE Alias SAN dan Terdakwa III TEKI YAN STEKYAN KAYOI Alias TEKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ALEXANDER WAMBRAUW Alias HARMOKO dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan kepada Terdakwa II SAN ALFRED PAPARE Alias SAN serta Terdakwa III TEKI YAN STEKYAN KAYOI Alias TEKI masing-masing dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit TV ukuran 42 Inch merk POLYTRON berwarna hitam HITAM SILVER berserta loudspeakernya;
- 1 (satu ) buah Sepeda Motor merek Honda Revo berwarna putih merah. Dengan nomor mesin : JBK3E- 1126588 dan Nomor Rangka : MH1JBK312FK126091 dan Nomor Polisi : DS 2580 LE;
- 1 (satu) buah foto copy STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan);
- 1 (satu) buah foto copy BPKB (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor);
- 1 ( satu ) buah Sepeda Motor merek Shogun R berwarna hitam Orange. Dengan nomor mesin : B 401 ? IDI 68027 dan Nomor Rangka : MH8 FO 110 3J 162074 dan Nomor Polisi : Tidak ada;
- Membebankan Para Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SERUI Nomor 44/Pid.B/2020/PN Sru |
|
Nomor | 44/Pid.B/2020/PN Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ronald Massang |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ronald Massang |
Panitera | Panitera Pengganti: Gorat Dimensi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi NAOMI RUM; Dikembalikan kepada SETIA BUDI MAAY; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.B/2020/PN Sru
Statistik250