- Menyatakan Terdakwa I RUSDIANSYAH Alias RUSDI Bin ABIDIN dan Terdakwa II MUHAMMAD JAY Alias JAY Bin RUSDIANSYAH tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? tanpa hak dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa I RUSDIANSYAH Alias RUSDI Bin ABIDIN dan Terdakwa II MUHAMMAD JAY Alias JAY Bin RUSDIANSYAH dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa I RUSDIANSYAH Alias RUSDI Bin ABIDIN dan Terdakwa II MUHAMMAD JAY Alias JAY Bin RUSDIANSYAH tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? ?Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RUSDIANSYAH Alias RUSDI Bin ABIDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan Terdakwa II MUHAMMAD JAY Alias JAY Bin RUSDIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tikar alas dadu warna putih;
- 3 (tiga) buah dadu;
- 2 (dua) buah mangkok kecil warna hitam penutup dadu;
- 1 (satu) buah landasan dadu berbentuk piring bundar warna putih;
- 1 (satu) buah tas ransel merk POLO ANU warna abu-abu;
- uang tunai sejumlah Rp555.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 48/Pid.B/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 48/Pid.B/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fajar Nuriawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Khoirul Anas, Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Meli Fitriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Menetapkan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.B/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 48/Pid.B/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2021/PN Tjs
Statistik4818