- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon sah bertindak sebagai kuasa mewakili anak-anak Pemohon yang bernama I Gede Lucky Kusuma, laki-laki, lahir di Denpasar, tanggal 19 Februari 2009 , 2. Ni Kadek Cherry Adithana Sacha, perempuan, lahir di Denpasar, tanggal 29 Maret 2012, 3. Ni Komang Marzya Adithana Sacha, perempuan, lahir di Denpasar, tanggal 23 September 2014, 4. I Ketut Ken Dantha Kusuma, laki-laki, lahir di Denpasar, tanggal 17 Februari 2017, untuk melakukan proses jual beli atas 2 ( dua ) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 13412/Desa Banjar Anyar, yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 15 Oktober 2018, Nomor 09934/Banjar Anyar/2018 dengan luas 60 m2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 13413/Desa Banjar Anyar, yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 15 Oktober 2018, Nomor 09935/Banjar Anyar/2018 dengan luas 65 m2 terdaftar atas nama Almarhum I Kadek Kwaca Mantrawan Dusak;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan segala perbuatan hukum dalam proses jual beli atas 2 ( dua ) bidang tanah dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 13412/Desa Banjar Anyar, yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 15 Oktober 2018, Nomor 09934/Banjar Anyar/2018 dengan luas 60 m2 dan Sertipikat Hak Milik Nomor 13413/Desa Banjar Anyar, yang diuraikan dalam surat ukur tanggal 15 Oktober 2018, Nomor 09935/Banjar Anyar/2018 dengan luas 65 m2 terdaftar atas nama Almarhum I Kadek Kwaca Mantrawan Dusak guna kepentingan anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 331.000,00 ( tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 107/Pdt.P/2019/PN Tab |
|
Nomor | 107/Pdt.P/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Luh Gede Intan Virgayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pdt.P/2019/PN Tab
Statistik110