- Menyatakan terdakwa H. RUSLI PARAKKASI Bin PARAKKASI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Tanpa Izin? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H. RUSLI PARAKKASI Bin PARAKKASI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah tempat perendaman yang terbuat dari profile tank berukuran kecil berwarna kuning;
- 1 (satu) karung material tanah mengandung emas;
- 1 (satu) karung kapur;
- 1 (satu) unit mesin air (alkon)
- 1 (satu) buah selang sepiral berukuran besar;
- 1 (satu) buah kaleng yang berisikan sianida.
- 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk cartepillar model 320GC dan nomor produksi CAT00320AZBT00496;
- 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk cartepillar model 320GC dan nomor produksi CAT00320LZBT00497;
- 1 (satu) unit alat berat jenis exavator merk cartepillar model 320GC dan nomor produksi CAT00320DCCBA10868;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 50/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 50/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua Agustha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mifta Holis Nasution, Hakim Anggota Christofer |
Panitera | Panitera Pengganti: Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Di rampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa H. RUSLI PARAKKASI Bin PARAKKASI 6. Membebankan kapada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik8943