- Menyatakan Terdakwa EKO SANTOSA BIN YANTO tersebut di atastelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkanagar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam BG-2860-PAB, No. Rangka: MH1JBK114KK592134, Nosin : JBK1E-1488030 a.n. Riko Nopriyadi;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam BG-2860-PAB, No: 03890111 a.n. Riko Nopriyadi;
- 1 (satu) buah helm warna hitam bertuliskan Maxi Yamaha dibagian belakang milik sdr. Riko;
- 1 (satu) buah baju kemeja berkerah lengan panjang, warna biru berliskan silver dibagian lengan kiri dan kanan dibagian dada dan punggung, milik sdr. Riko;
- 1 (satu) buah helm warna merah bertuliskan Maz dibagian belakang milik sdr. Eko;
- 1 (satu) buah baju kemeja berkerah, warna putih keabu-abuan terdapat warna merah dibagian belakang serta terdapat tulisan kecil warna merah dibagian dada depan sebelah kanan yang bertuliskan Eko, milik sdr. Eko;
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 581/Pid.Sus/2020/PN Mre |
|
Nomor | 581/Pid.Sus/2020/PN Mre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA ENIM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Elvin Adrian |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Yanti, Hakim Anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Sohaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi Riko Nopriyadi; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 581/Pid.Sus/2020/PN Mre
Statistik496