- Menyatakan Terdakwa Surya Pramana Perry Alias Belut tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai , menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastic di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 2,63 (dua koma enam puluh tiga) gram bruto atau 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram netto didalam kotak permen TEENS.
- 1 (satu) buah plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram bruto atau 0,12 (nol koma dua belas) gram netto didalam pipet warna biru didalam pembungkus permen Kopiko.
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam.
- 1 (satu) buah dompet warna coklat tua.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik dengan merek POCKET SCALE warna hitam.
- 1 (satu) bendel plastik klip.
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk Samsung warna silver dengan nomor sim card 081337191029.
- 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).
- 1 (satu) buah sumbu.
- 1 (satu) buah korek gas.
Putusan PN TABANAN Nomor 68/Pid.Sus/2019/PN Tab |
|
Nomor | 68/Pid.Sus/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Hendra Satya Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini, Br Hakim Anggota Sayu Komang Wiratini |
Panitera | Panitera Pengganti I Nyoman Rai Sutirka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus/2019/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus/2019/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus/2019/PN Tab
Statistik5926