- Menyatakan terdakwa SYAMSUL Bin BURHAN HAYYONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pengolahan Dan Pemurnian Mineral Tanpa Izin;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SYAMSUL Bin BURHAN HAYYONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) lempengan material emas;
- Hp merk Samsung S 20 warna hitam;
- 1 (satu) buah kana;
- 1 (satu) buah kana ukuran kecil;
- 1 (satu) buah kana ukuran besar;
- 2 (dua) jerigen air keras;
- 1 (satu) set tabung oksigen;
- 1 (satu) tabung gas 15 Kg;
- 1 (satu) buah brendel las;
- 1 (satu) buah alat cetak emas atau pembalokan;
- 2 (dua) buah gelas 5000;
- 1 (satu) buah Finset;
- 4 (empat) buah tembaga;
- 1 (satu) alat pengaduk;
- 1 (satu) buah wadah yang terbuat dari plastik yang berisikan ampas material emas;
- 1 (satu) buah wadah yang terbuat dari plastik yang berisikan serbuk boraks.
- Uang sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- 1 (satu) buah buku catatan pembelian emas;
- 1 (satu) lembar kwitansi perjanjian piutang;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 52/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua Agustha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mifta Holis Nasution, Hakim Anggota Christofer |
Panitera | Panitera Pengganti: Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Di rampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara Terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kapada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 52/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 52/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik8728