Putusan PN KOTOBARU Nomor 173/Pid.B/2020/PN Kbr |
|
Nomor | 173/Pid.B/2020/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi Isra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Rahmawati, Br Hakim Anggota Melina Safitri |
Panitera | Panitera Pengganti: Muslim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Yusuf Pgl Yusuf tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?bersama-sama melakukan penggelepan dalam jabatan? sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : a. 1 (satu) buah buku Kas Bendahara warna hijau; b. 1 (satu) buah buku Kas Unit Toko Warna Biru; c. 10 (sepuluh) lembar kwitansi pada bulan Januari 2018 berupa : 1. 3 (tiga) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa merek Toko dan tanggal; 2. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih merek Toko Gindo Plastik. 3. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian saldo pulsa warna putih tanggal 10 Januari 2018. 4. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna pink merek tanpa merek Toko dan tanggal. 5. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna kuning tanggal 10 Januari 2018 6. 3 (tiga) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih merek Toko Baru tanggal 08 Januari 2018. d. 10 (sepuluh) lembar kwitansi pada bulan Februari 2018 berupa : 1. 6 (enam) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa merek Toko dan tanggal; 2. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian saldo pulsa warna putih tanggal 02 Februari 2018; 3. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembayaran angsuran legulator warna putih tanggal 02 Februari 2018. 4. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih merek Toko Baru tanggal 02 Februari 2018. 5. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna kuning tanggal 15 Desember 2017. e. 10 (sepuluh) lembar kwitansi pada bulan Maret 2018 berupa : 1. 8 (delapan) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa merek Toko dan tanggal; 2. 2 (dua) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih merek Toko Baru tanggal 26 Oktober 2017 dan tanggal 06 Maret 2018. f. 10 (sepuluh) lembar kwitansi pada bulan April 2018 berupa 10 (sepuluh) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa merek Toko dan tanggal; g. 10 (sepuluh) lembar kwitansi pada bulan Mei 2018 berupa : 1. 6 (enam) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa merek Toko dan tanggal; 2. 3 (tiga) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa tanggal dan memakai stempel toko Syaf Sawir; 3. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian saldo pulsa warna putih tanggal 05 April 2018; h. 15 (lima belas) lembar kwitansi pada bulan Juli 2018 berupa : 1. 14 (empat belas) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa merek Toko dan tanggal. 2. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa Tanggal dan memakai stempel toko Syaf Sawir. i. 17 (tujuh belas) lembar kwitansi pada bulan Agustus 2018 berupa : 1. 7 (tujuh) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa merek Toko dan tanggal; 2. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih merek Toko Buku & Pustaka Tanah Air tanpa tanggal; 3. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa tanggal dan memakai stempel Toko Budi Ayu; 4. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih merek Photocopy Sinar tanggal 23 Bulan Juli 2018; 5. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanggal 12 Juli 2018 memakai stempel Toko Syaf Sawir; 6. 1 (satu) lembar kertas pembayaran bon pulsa warna putih bulan agustus 2018; 7. 1 (satu) lembar faktur warna putih merek PT. Bentoro Adisandi Ivena; 8. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa merek toko tanggal 13 Juli 2018; 9. 3 (tiga) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih merek Toko Baru tanggal 04 Agustus 2018; j. 18 (delapan belas) lembar kwitansi pada bulan September 2018 berupa : 1. 12 (dua belas) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa merek Toko dan tanggal. 2. 2 (dua) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa tanggal dan memakai stempel Toko Budi Ayu; 3. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih dengan merek Toko UD.Timbangan Gantung 25 Agustus. 4. 2 (dua) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih 07 Agustus 2018, 27 Agustus 2018 dan memakai stempel Toko Syaf Sawir. 5. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih 06 September 2018 dan memakai stempel Toko Indra. k. 6 (enam) lembar kwitansi pada bulan Oktober 2018 berupa : 1. 3 (tiga) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa merek Toko dan tanggal. 2. 2 (dua) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa merek Toko 26 September 2018, 28 September 2018. 3. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih 24 September 2018 dan memakai stempel Toko Syaf Sawir; l. 15 (lima belas) lembar kwitansi pada bulan November 2018 berupa : 1. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa merek Toko dan tanggal. 2. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa merek Toko tanggal 06 Oktober 2018; 3. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa merek Toko tanggal 08 Oktober 2018; 4. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih 18 Oktober 2018 memakai stempel Toko Syaf Sawir; 5. 2 (dua) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih merek Toko RICKY tanggal 10 Oktober 2018; 6. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih biru merek Toko Parfum Oil Al-Attar 23 Oktober 2018; 7. 4 (empat) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa merek toko tanggal 06 November 2018; 8. 2 (dua) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih 06 November 2018 dan memakai stempel Toko Budi Ayu; 9. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna Pink 06 November 2018 dan memakai stempel Toko Budi Ayu; 10. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa merek toko tanggal 07 November 2018; m. 11 (sebelas) lembar kwitansi pada bulan Desember 2018 berupa : 1. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa merek Toko dan tanggal; 2. 1 (satu) lembar pembayaran pulsa warna putih tanpa merek Toko dan tanggal; 3. 2 (dua) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih 30 November 2018, 16 Desember 2018 dan memakai stempel Toko Syaf Sawir; 4. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih tanpa merek Toko tanggal 20 Desember 2018; 5. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih 20 Desember 2018 dan memakai stempel Toko Indra; 6. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih merek Toko CALVINDA 2 tanggal 10 November 2018; 7. 1 (satu) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih merek Toko The International Parfum Oil Al-Attar Exclusive tanggal 21 November 2018; 8. 3 (tiga) lembar kwitansi atau pembelian barang warna putih merek Toko Baru tanggal 05 Desember 2018; n. 1 (satu) lembar buku kas penjualan harian toko primkoppol resor solok tahun 2017 dari tanggal 16 April 2018 s/d 27 April 2018 sejumlah sebanyak Rp.924.000,-(sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah); o. 1 (satu) lembar buku kas penjualan harian toko primkoppol resor solok tahun 2018 pada tanggal 25 april 2018 sampai dengan 08 Mei 2018 sebanyak Rp.841.000,-(delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah); p. 1 (satu) lembar buku kas penjualan harian toko primkoppol resor solok tahun 2018 pada tanggal 25 April 2018 sampai dengan 11 Mei 2018 sebanyak Rp.794.500,-(tujuh ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah); q. 4 (empat) lembar surat dari RIZA ADI SYAHRIL & REKAN Nomor : 03/RAS-PDG/SA/U.1/01-2020 tanggal 13 Januari 2020 perihal Temuan audit dan rekomendasi atas laporan keuangan Primkoppol Polres Kabupaten Solok Tetap Terlampir dalam berkas Perkara An. Yusuf 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.B/2020/PN Kbr
Statistik9418