- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu :
a. Surat Keputusan Hukum Tua Desa Koka Kecamatan Tombulu Nomor : 1 /SK-HT / I - 2021, tanggal 15 Januari 2021, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Koka Kecamatan Tombulu atas nama Sonny Senduk ;
b. Surat Keputusan Hukum Tua Desa Koka Kecamatan Tombulu Nomor : 1 /SK-HT /I - 2021, tanggal 15 Januari 2021, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa,Desa Koka, Kecamatan Tombulu atas nama Servie S.J. Singal ;
c. Surat Keputusan Hukum Tua Desa Koka Kecamatan Tombulu Nomor : 1 /SK-HT /I - 2021, tanggal 15 Januari 2021, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Koka, Kecamatan Tombulu atas nama Sulaiman Kaunang ;
d. Surat Keputusan Hukum Tua Desa Koka Kecamatan Tombulu Nomor : 1/SK-HT /I - 2021, tanggal 15 Januari 2021, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Koka, Kecamatan Tombulu atas nama Vecky Kumambow ;
e. Surat Keputusan Hukum Tua Desa Koka Kecamatan Tombulu Nomor : 01/SK-HT / I - 2021, Tanggal 18 Januari 2021, Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Desa Koka, Kecamatan Tombulu atas nama Farlan Alen Senduk ;
f. Surat Keputusan Hukum Tua Desa Koka Kecamatan Tombulu Nomor : 01/SK-HT/I - 2021, Tanggal 18 Januari 2021, Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Desa Koka Kecamatan Tombulu atas nama Hariens Rumondor ;
g. Surat Keputusan Hukum Tua Desa Koka Kecamatan Tombulu Nomor : 01/SK-HT/I - 2021, Tanggal 18 Januari 2021, Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Desa Koka Kecamatan Tombulu atas nama Set Papado ;
h. Surat Keputusan Hukum Tua Desa Koka Kecamatan Tombulu Nomor : 01 / SK-HT / I - 2021, Tanggal 18 Januari 2021, Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Desa Koka Kecamatan Tombulu atas nama Stevi Welan ; - Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan berupa :
a. Surat Keputusan Hukum Tua Desa Koka Kecamatan Tombulu Nomor : 1 /SK-HT / I - 2021, tanggal 15 Januari 2021, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Koka Kecamatan Tombulu atas nama Sonny Senduk ;
b. Surat Keputusan Hukum Tua Desa Koka Kecamatan Tombulu Nomor : 1 /SK-HT /I - 2021, tanggal 15 Januari 2021, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Koka, Kecamatan Tombulu atas nama Servie S.J. Singal ;
c. Surat Keputusan Hukum Tua Desa Koka Kecamatan Tombulu Nomor : 1 /SK-HT /I - 2021, tanggal 15 Januari 2021, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Koka, Kecamatan Tombulu atas nama Sulaiman Kaunang ;
d. Surat Keputusan Hukum Tua Desa Koka Kecamatan Tombulu Nomor : 1/SK-HT /I - 2021, tanggal 15 Januari 2021, Tentang Pemberhentian Perangkat Desa, Desa Koka, Kecamatan Tombulu atas nama Vecky Kumambow ;
e. Surat Keputusan Hukum Tua Desa Koka Kecamatan Tombulu Nomor : 01/SK-HT / I - 2021, Tanggal 18 Januari 2021, Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Desa Koka, Kecamatan Tombulu atas nama Farlan Alen Senduk ;
f. Surat Keputusan Hukum Tua Desa Koka Kecamatan Tombulu Nomor : 01/SK-HT/I - 2021, Tanggal 18 Januari 2021, Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Desa Koka Kecamatan Tombulu atas nama Hariens ;
g. Surat Keputusan Hukum Tua Desa Koka Kecamatan Tombulu Nomor : 01/SK-HT/I - 2021, Tanggal 18 Januari 2021, Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Desa Koka Kecamatan Tombulu atas nama Set Papado ;
h. Surat Keputusan Hukum Tua Desa Koka Kecamatan Tombulu Nomor : 01 / SK-HT / I - 2021, Tanggal 18 Januari 2021, Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Desa Koka Kecamatan Tombulu atas nama Stevi Welan ; - Mewajibkan kepada Tergugat untuk memulihkan Para Penggugat dalam keadaan semula seperti sebelum dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa dengan cara menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara baru yang mengangkat kembali Sonny Senduk (Penggugat 1) sebagai Kepala Urusan Perencanaan dan Pelaporan Desa Koka, Servie Singal (Penggugat 2) sebagai Kepala Jaga VI (enam) Desa Koka, Sulaiman Kaunang (Penggugat 3) sebagai Kepala Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Koka, dan Vecky Kumambouw (Penggugat 4) pada tanggal 1 November 2015 sebagai Meweteng Jaga II (dua) Desa Koka ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 638.300,- (Enam ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Rupiah).
Putusan PTUN MANADO Nomor 22/G/2021/PTUN.Mdo |
|
Nomor | 22/G/2021/PTUN.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Alan Basyier |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anang Suseno Hadi, Hakim Anggota Sri Listiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Jolla Tumbuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM POKOK PERKARA ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan