- Menyatakan Terdakwa DARMADI Alias ILUN Bin ASDAR LAHO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DARMADI Alias ILUN Bin ASDAR LAHO oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram beserta pembungkusnya;
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna warna putih;
- 7 (tujuh) bungkus plastik bening kosong tempat sabu;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah penjepit stainlis;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat;
- 1 (satu) buah Hp merk samsung J5 warna hitam dengan imei : 3535156072136128 dengan no hp : 082153992537;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 60/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua Agustha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mifta Holis Nasution, Hakim Anggota Christofer |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Suryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kapada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 60/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik4321