- Menyatakan Terdakwa SUBANDI Alias BANDOT Bin KASDAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning;
- 1 (satu) bungkus rokok merek Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi sabu;
- 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol bekas minuman merek Sprite yang di bagian tutupnya terpasang 1 (satu) buah pipet plastik yang sudah dibengkokkan;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang terdapat residu;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang sudah dibengkokkan;
- 1 (satu) buah sumbu pembakar sabu;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN MENGGALA Nomor 154/Pid.Sus/2021/PN Mgl |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2021/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Fitra Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donny, Br Hakim Anggota Yulia Putri Rewanda Taqwa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Endar Sucipto Bin Sudarno; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.Sus/2021/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 154/Pid.Sus/2021/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2021/PN Mgl
Statistik7340