- Menyatakan Terdakwa ABDI AANG FAUZI ALS AANG BIN ABADIANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,72 (dua koma tujuh puluh dua gram) dan berat bersih adalah 2,31 (dua koma tiga puluh satu) gram
- 1 (satu) buah tas slempang warna coklat merk Giorgioiarmy
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna biru.
- 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam
- Uang tunai Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-max warna abu-abu
- 1 (satu) buah flashdisk, yang berisi tentang video penangkapan terhadap Abdi Aang Fauzi yang telah di upload ke youtube oleh JATANRAS POLRES KATINGAN di laman https://youtu.be/_yYIj_mwgZ0 dengan judul ?Berselang 6 Jam Polsek Katingan Tengah Berhasil Ungkap 2 Pelaku Pengedar Narkotika?.
- 2 lembar kertas yang berisi keterangan atau penjelasan dari Penasihat Hukum terhadap isi video beserta screenshoot video tersebut.
- 1 (satu) lembar surat pribadi dari Terdakwa (tulis tangan) yang ditujukan kepada Penasihat Hukumnya.
- 1 (satu) buah Surat Kuasa Pendampingan Hukum dari Terdakwa kepada Penasihat Hukum pada saat Terdakwa masih berstatus sebagai Tersangka, tertanggal 26 Januari 2021.
- 2 (dua) buah foto pada saat Terdakwa menandatangani Surat Kuasa kepada Penasihat Hukum di ruang Penyidik Polres Katingan pada tanggal 26 Januari 2021.
Putusan PN KASONGAN Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haris Budiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cesar Antonio Munthe, Br Hakim Anggota Patar Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara Terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2021/PN Ksn
Statistik3719