- MenyatakanTerdakwa Firmansyah Abdi Alias Iman Bin FauziUsin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dakwaan ke-2 (kedua);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama4(empat)Tahundan 6(enam) Bulandan pidana denda sejumlahRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang Tunai Rp1.170.000,00 (satu juta seratus tujuh puluh ribu rupiah)
Putusan PN KASONGAN Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haris Budiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Qurratul Aini Fikasari, Br Hakim Anggota Fega Uktolseja |
Panitera | Panitera Pengganti Hendy Pradipta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,45 gram (dua koma empat puluh lima) gramdengan berat bersih 1,15 (satu koma lima belas) gram; -13 (tiga belas) buah plastik klip ukuran 3x5; -2 (dua) buah potongan sedotan warna bening; -1 (satu) buah pipet kaca; -1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih; -1 (satu) buah korek api merek Tokai warna biru; -1 (satu) buah bong siap pakai; -1 (satu) buah HP merek VIVO warna hitam putih; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2021/PN Ksn
Statistik4418