- Menyatakan Terdakwa I. Syaiful Bahri Alias Ipul dan Terdakwa II. Joe Pondo Tamba Alias Roni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Dengan Sengaja Tidak Melaporkan Adanya Tindak Pidana Narkotika? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu seberat 1000 (seribu) gram netto;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor kartu/ sim card 085261210495;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia warna biru dengan nomor kartu/ sim card 085322948695;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung GSM warna putih dengan nomor kartu/ sim card 085261251117;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung GSM warna putih dengan nomor kartu/ sim card 082281632202;
- 1 (satu) unit handphone (HP) Merk Oppo Reno 4 warna hitam dengan nomor kartu/sim card 081264099495 (terdapat retak di layar depan sehingga tidak dapat digunakan);
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Oppo A5 warna hitam dengan nomor kartu/ sim card 081271927125 dan 081256516895 (terdapat retak di layar depan sehingga tidak dapat digunakan);
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Realme warna abu-abu dengan nomor kartu/ sim card 082387537912 dan 085362943001 (terdapat retak di layar depan sehingga tidak dapat digunakan);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna silver Nomor Polisi BK 2181 IA;
- 1 (satu) unit mobil merk Chevrolet Colorado LTZ Double Cabin warna putih Nomor Polisi BK 8827 VH;
Putusan PN KISARAN Nomor 641/Pid.Sus/2021/PN Kis |
|
Nomor | 641/Pid.Sus/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Adib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miduk Sinaga, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa II; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 641/Pid.Sus/2021/PN Kis
Statistik4913