Putusan PN MENGGALA Nomor 161/Pid.Sus/2021/PN Mgl |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2021/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Fitra Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Donny, Br Hakim Anggota Yulia Putri Rewanda Taqwa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ABDI EFENDI SEPRIANSAH Bin MILISAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 4 (empat) buah tabung kaca pirek terdapat sisa pembakaran sabu dengan berat netto keseluruhan 0,048 (nol koma nol empat delapan) gram, 2 (dua) buah sendok sabu, 2 (dua) buah selang pipet bengkok, 1 (satu) buah sumbu pembakar sabu, dan 1 (satu) buah korek api gas warna merah yang berada di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Esse; - 6 (enam) bungkus plastik klip kecil sisa pakai sabu dengan berat netto keseluruhan 0,007 (nol koma nol nol tujuh) gram di dalam yang tersimpan di dalam 1 (satu) bungkus rokok merk Menara; - 1 (satu) bungkus kertas warna putih yang di dalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas papir merek kertas Djanoko Standard warna putih dan 1 (satu) linting tembakau; - 1 (satu) perangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol kaca yang terpasang 1 (satu) buah selang pipet bengkok; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2021/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 161/Pid.Sus/2021/PN Mgl
Statistik4621