- Menyatakan Terdakwa Ade Putra Alias Putra Alias Cebong tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat tanpa hak menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis shabu seberat 1000 (seribu) gram netto;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor kartu / sim card 085261210495;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Nokia warna biru dengan nomor kartu/ sim card 085322948695;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung GSM warna putih dengan nomor kartu /sim card 085261251117;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Samsung GSM warna putih dengan nomor kartu / sim card 082281632202;
- 1 (satu) unit handphone (HP) Merk Oppo Reno 4 warna hitam dengan nomor kartu/sim card 081264099495 (terdapat retak di layar depan sehingga tidak dapat digunakan)
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Oppo A5 warna hitam dengan nomor kartu/ sim card 081271927125 dan 081256516895 (terdapat retak di layar depan sehingga tidak dapat digunakan);
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Realme warna abu-abu dengan nomor kartu/ sim card 082387537912 dan 085362943001 (terdapat retak di layar depan sehingga tidak dapat digunakan);
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna silver Nomor Polisi BK 2181 IA;
- 1 (satu) unit mobil merk Chevrolet Colorado LTZ Double Cabin warna putih Nomor Polisi BK 8827 VH;
Putusan PN KISARAN Nomor 643/Pid.Sus/2021/PN Kis |
|
Nomor | 643/Pid.Sus/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Adib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miduk Sinaga, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Buyung Hardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakandalam perkara An. Syaiful Bahri Alias Ipul, Dk; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 643/Pid.Sus/2021/PN Kis
Statistik304