- Menyatakan Terdakwa Misnawati als Mama Siti Binti Lamri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual dan membeli Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan6(enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 49 (empat puluh sembilan) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor + 104,16 (seratus empat koma enam belas) Gram dengan rincian sebagai berikut :
- 19 (sembilan belas) plastik klip warna bening ukuran 4x6;
- 10 (sepuluh) plastik klip ukuran 3x5;
- 1 (satu) plastik klip ukuran 10x14;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna bening;
- 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet besar warna merah merek LC Beauty;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru;
- 1 (satu) bantal mickey mouse warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru muda;
- Uang tunai sebesar Rp3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN KASONGAN Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haris Budiarso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fega Uktolseja, Br Hakim Anggota Cesar Antonio Munthe |
Panitera | Panitera Pengganti Atrikuasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: ?19 (sembilan belas) paket besar; ?9 (sembilan) paket sedang; ?21 (dua puluh satu) paket kecil; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 39/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2021/PN Ksn
Statistik6838