- Menyatakan Terdakwa M Rizki Alias Nainggolan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan, menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Rizki Alias Nainggolan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp.374.112.200,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta seratus dua belas ribu dua ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) karton @50 slop @10 bungkus @20 batang + 3 bungkus Rokok merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai;
- 20 slop @10 Bungkus @ 20 batang = 4.000 batang rokok merek SLY MILD tanpa dilekati pita cukai;
- 2 slop @ 10 Bungkus @ 20 batang = 400 batang rokok merek LUCKYMAN tanpa dilekati pita cukai;
- 1 unit handphone merek OPPO A5s berwarna hitam dengan nomor IMEI 866251044666859 dan 866251044666842 beserta 2 buah kartu Sim/Sim Card dengan nomor kartu 621008557215823300 dan 621008847241897500;
- 1 unit handphone merek saamsung GT E-1272 berwarna hitam dengan nomor IMEI 356381/08/741352/6 dan 356382/08/741352/4 beserta 1 buah Sim/ Sim Card dengan nomor kartu 621008752537409000;
- 1 unit Dump truk merek Mitsubisi berwarna kuning dengan nomor rangka MHMFE74P57K005535, Nomor mesin 4D34TCX3834, dan Nomor Polisi BK 9813 YK;
- 1 buah buku pemilik kendaraan bermotor atas nama Marianto dengan identitas kendaraan Dump truk merek Mitsubisi berwarna kuning dengan nomor rangka MHMFE74P57K005535, Nomor mesin 4D34TCX3834, dan Nomor Polisi BK 9813 YK;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 455/Pid.Sus/2021/PN Kis |
|
Nomor | 455/Pid.Sus/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 455/Pid.Sus/2021/PN Kis
Statistik8613