- Menyatakan Terdakwa Zainuddin Damanik Als Udin Als Vijay Als Tulang tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Zainuddin Damanik Als Udin Als Vijay Als Tulang tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 30 (tiga puluh) butir pil Ekstasi yang dikemas dengan plastic klip transparan dengan berat netto 10,48 (sepuluh koma empat puluh delapan) gram, disisihkan pemeriksaan laboraturium forensik menjadi 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dengan berat netto 3,5 (tiga koma lima) gram dan sisanya dengan berat 3,2 (tiga koma dua) gram;
- 3 (tiga) paket Narkotika Shabu yang dikemas dalam plastic klip transparan dengan berat netto 9,1 (Sembilan koma satu) gram dan sisa hasil laboraturium forensik dengan total berat 8,8 (delapan koma delapan) gram;
- 1 (satu) buah pipet berbentuk skop;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hijau metalik;
- 1 (satu) buah tas sandang;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 533/Pid.Sus/2021/PN Kis |
|
Nomor | 533/Pid.Sus/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 533/Pid.Sus/2021/PN Kis
Statistik424