- Menyatakan Terdakwa LUKMANT Alias BUNNY BIN MUDI DOLIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket yang berisi butiran kristal warna putih berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat kotor/brutto 1,30 (satu koma tiga puluh) gram dengan berat bersih/netto 0,64 (nol koma enam empat) gram;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk BALLY;
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru malam;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam;
- Uang tunai Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN KASONGAN Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haris Budiarso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afrian Faryandi, Hakim Anggota Fega Uktolseja |
Panitera | Panitera Pengganti Atrikuasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2021/PN Ksn
Statistik5516