- Menyatakan Terdakwa HAIRULLAH ALS. IRUL BIN JUHRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/brutto 1,04 (satu koma nol empat) gram dengan berat bersih/netto 0,56 (nol koma lima enam) gram, yang telah disisihkan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip kecil yang berisi butiran Kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/brutto 1,01 (satu koma nol satu) gram dengan berat bersih/netto adalah 0,53 (nol koma lima tiga) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 2 (dua) buah bungkus plastik klip ukuran 3x5;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak merk JBL warna putih;
- 1 (satu) buah kotak merk fox warna bening;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat merk levi?s;
- 1 (satu) buah Hp realme warna merah;
- Uang tunai Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Putusan PN KASONGAN Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2021/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gt. Risna Mariana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cesar Antonio Munthe, Br Hakim Anggota Afrian Faryandi |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2021/PN Ksn
Statistik5331