- Menyatakan Terdakwa Terdakwa I JUMAT LESTALUHU Alias AI dan Terdakwa II YUSUP NANUAYO Alias CECEP, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaa memberatkan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) buah parang bergagang kayu warna hitam;
- 1 (satu) buah pakaian warna hitam merk Gucci;
- 1 (satu) buah celana pendek jeans merk New Lois Jeans;
- 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk warna merah hitam kapasitas 16 GB berisikan copyan rekaman CCTV pencurian yang terjadi di kantor Samsat Kabupaten Sorong;
- 1 (satu) buah topi wanra merah merk Supreme;
- 1 (satu) buah pakaian warna hitam merk Fila Sport;
- 1 (satu) buah celana pendek jeans merk Maxluis Jeans Wear
- 1 (satu) buah celana pendek kain merk Rock Death
- 1 (satu) unit Televisi 43 inch merk Samsung;
Putusan PN SORONG Nomor 131/Pid.B/2019/PN Son |
|
Nomor | 131/Pid.B/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gracely Novendra Manuhutu |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane, Hakim Anggota Ismail Wael |
Panitera | Panitera Pengganti: Selmiati L. Paintu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain ; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi La Ode Maawi pada kantor Samsat Kabupaten Sorong; 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.3000,- (tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pid.B/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 131/Pid.B/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 131/Pid.B/2019/PN Son
Statistik2110