- Menyatakan Terdakwa Tose Noya alias Noya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman dan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan Komulatif Kesatu Primair dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tose Noya alias Noya dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak mampu dibayar oleh terdakwa maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu berat total netto 0,64 gram, (telah dimusnahkan di tingkat penyidikan);
- 1 (satu) sachet sisa barang bukti dari Labfor berupa shabu dengan berat netto 0,0540 gram.
- 1 (satu) sachet barang bukti shabu yang disisihkan dengan berat netto 0,692 gram
- 1 (satu) sachet barang bukti shabu berat netto 1,2002 gram
- 1 (satu) kaleng rokok gudang garam surya
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis ganja.
- 1 (satu) buah pembungkus rokok gudang garam.
- 2 (dua) buah potongan gelas pirex
- 4 (empat) buah potongan sedotan warna putih.
- 2 (dua) buah alat penghisap shabu (bong).
- 1 (satu) buah penutup alat penghisap shabu
- 3 (tiga) buah potongan sedotan
- 5 (lima) bungkus kertas rokok merk Mars brand
- 1 (satu) buah korek gas.
- 1 (satu) unit timbangan digital merk Digital Scale.
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran besar berisi 5 pack plastik bening ukuran kecil.
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau berisi 1 pack plastik bening ukuran kecil.
- 1 (satu) buah tutup bong warna biru
- 1 (satu) unit HP merk Xiaomi warna gold
Putusan PN SORONG Nomor 17/Pid.Sus/2019/PN Son |
|
Nomor | 17/Pid.Sus/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena, Br Hakim Anggota Rays Hidayat |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Edwin Tapilatu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus/2019/PN Son
Statistik3118