- 1 BPKB nomor N09521645 an. BERTON SIBARANI ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha X-RIDE Type 2BU-327655 nomor rangka/mesin : MH32BU005HJ327667/2BU327655 bernomor polisi PB 4644 SG ;
- 2 (dua) buah cincin emas seberat kurang lebih 3,5 gram ;
- 1 (satu) unit Handphone merek NOKIA warna putih ;
- 1 (satu) buah jam tangan ALEXANDER CHRISTIE warna biru ;
- 1 bundle yang terdiri dari lembar bukti penerimaan surat (BPS), rekening koran BANK SARIAH MANDIRI, faktur pembayaran pajak pertambahan nilai PPN ;
- 1(satu) lembar surat pengangkatan karyawan an. EVA ELSA SIBARANI tertanggal 13 Maret 2017 ;
- 1 (satu) unit laptop merk ACER warna merah hitam , Nomor seri ES1-432 ;
- 1(satu) unit printer Merk Epson L360 warna hitam Nomor seri X3GW104667 ;
- 4 (empat) lembar slip gaji an. EVA ELSA SIBARANI ;
- 1 (satu) buah kunci motor ; Dikembalikan pada pemiliknya CV. WIDHI PRATAMA ;
Putusan PN SORONG Nomor 78/Pid.B/2019/PN Son |
|
Nomor | 78/Pid.B/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena, Br Hakim Anggota Rays Hidayat |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti: Matelda Mandoa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Eva Elsa Sibarani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3000,- (Tiga ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.B/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 78/Pid.B/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.B/2019/PN Son
Statistik6225