Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 864/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 864/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Twis Retno Ruswandari |
Hakim Anggota | Rina Sulastri Jennywati, Hendrawan Nainggolan |
Panitera | Sylvia Fransisca Hutabarat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Suhendra syahputra alias mandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5. Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,86 (nol koma delapan enam) gram dan berat bersih 0,68 (nol koma enam delapan) gram, Dirampas untuk dimusnahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda scopy BK 5439 AHP,Dikebalikan kepada Gustina Siregar6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 864/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik114