- Menyatakan Terdakwa Agus Hariyanto Alias Soho Alias Kingkong Bin Suparman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membeli dan Menjual Narkotika Golongan I;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agus Hariyanto Alias Soho Alias Kingkong Bin Suparman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus pelastik bening berisi narkotika jenis sabu setelah ditimbang beserta pelastik penbungkusnya berat bruto 1,38 (satu koma tiga puluh delapan) gram dan berat netto 1,33 (satu koma tiga puluh tiga) gram;
- 94 (Sembilan puluh empat) pelastik kosong transparan;
- 2 (dua) bungkus rokok Sampoerna mild warna putih;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 1 (satu) buah penjepit warna silver;
- 4 (empat) buah pelastik bening;
- 1 (satu) buah gunting warna hitam;
- 1 (satu) buah alat pres merk wipro warna hijau;
- 1 (satu) buah kotak senter kepala merk visero warna putih;
- 1 (satu) buah kotak di lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah cctv warna putih beserta chargernya;
- 2 (dua) buah sendok dari sedotan;
- 1 (satu) unit HP OPPO warna biru muda dengan no sim card : 085348707899 dengan imei 1 : 868532059588718 imei 2 : 868532059588700;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joshua Agustha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mifta Holis Nasution, Hakim Anggota Christofer |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Suryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 64/Pid.Sus/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2021/PN Tjs
Statistik5212